Beritakoperasi, Jakarta – Kementerian Koperasi (Kemenkop) merilis situs resmi untuk Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes Merah Putih) dengan domain kopdesmerahputih.kop.id, pada Senin (21/4/2025).
Situs ini diluncurkan langsung oleh Menteri Koperasi, Budi Arie Setiadi di Kantor Kemenkop, HR. Rasuna Said, Jakarta Selatan. Budi mengatakan situs ini menjadi pusat data tunggal, sejalan dengan hasil rapat di Kemenko Pangan yang berlangsung pada 15 April 2025 lalu.
Setiap informasi, pembentukan, hingga pendaftaran Kopdes Merah Putih dapat tersedia di situs tersebut. Selain itu, desa dapat mendaftarkan Koperasi Desa Merah Putih secara mandiri atau self-declare.
“Pada kesempatan ini kami melakukan kick-off peluncuran platform kopdesmerahputih.kop.id yang merupakan situs resmi untuk pendaftaran Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih secara self-declare. Melalui rapat bersama Satgas KDMP di Kemenko Pangan pada tanggal 15 April 2025 kemarin, telah disepakati bahwa website ini menjadi dashboard nasional Satgas Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih sebagai sumber data tunggal program tersebut,” kata Budi Arie saat konferensi pers di kantornya, Jakarta Selatan, Senin (21/4/2025).
Budi menjelaskan, situs ini akan dikelola oleh Satgas Pembentukan Kopdes Merah Putih yang merupakan gabungan dari berbagai kementerian dan lembaga (K/L). Namun, pengelolaan situs dikendalikan oleh Kementerian Koperasi.
Ia mengungkapkan situs ini menjadi instrumen pemantauan proses pembentukan koperasi dari awal. Mulai dari tahap sosialisasi, musyawarah desa, hingga pembentukan koperasi secara hukum. Informasi perkembangan akan tersedia secara real-time.
Budi juga menyebut rencana jangka panjang untuk mengembangkan sistem ini menjadi ekosistem digital koperasi desa.
“Dengan data perkembangan yang disediakan secara real-time ke depan dari data yang ada akan kami kembangkan menjadi Kophub, omnichannel, marketplace untuk memantau rangkaian pasok produk-produk desa, serta memonitoring kesehatan koperasi desa,” jelas Budi.
Deputi Bidang Kelembagaan dan Digitalisasi Koperasi, Henra Saragih, menambahkan bahwa proses pendaftaran wajib dilandasi hasil musyawarah desa.
“Sebagaimana kita akan tahu bersama bahwa untuk pembentukan Koperasi Desa Merah Putih itu harus didahului dengan musyawarah desa khusus. Itu nanti dapat mengunggahnya (di website). Terus tempat Aktanya pun sudah kita tentukan. Jadi tidak ada yang berbeda daripada juklak (petunjuk pelaksana) yang sudah kita tentukan,” jelas dia.
Setiap koperasi yang terdaftar akan mendapat halaman khusus atau microsite, yang menampilkan profil koperasi secara terbuka—mulai dari jenis usaha, jumlah anggota, hingga waktu pendirian.
“Jadi nanti Koperasi Desa Merah Putih yang sudah berdiri Itu langsung kita berikan dia microsite. Namanya microsite, belum website karena dalam perkembangannya mungkin nanti dia bisa membuat website supaya kita bisa memantau yang berdirinya kapan, anggotanya berapa, terus bentuk usahanya seperti apa dan lain sebagainya,” imbuh Henra. (IT/Beritakoperasi)
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.