Beritakoperasi, Jakarta – Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes/Kel) Merah Putih
Pengumuman ini disampaikan pada Sidang Kabinet Terbatas di Istana Negara, Jakarta, Kamis (8/5/2025).
Lewat Keppres tersebut, Wakil Menteri Koperasi Ferry Juliantono ditunjuk sebagai Koordinator Ketua Pelaksana Harian Satgas. Sementara Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi mendampingi sebagai Wakil Ketua I.
“Keluarnya Keppres tersebut bisa diartikan bahwa Kemenkop menjadi Leading Sector Utama dalam Satgas percepatan pembentukan Kopdes/Kel Merah Putih,” kata Ferry dalam keterangan tertulis, Jumat (9/5/2025).
Gerakan pembentukan koperasi desa disebut akan semakin intensif selama Mei. Ferry memperkirakan jumlah koperasi desa yang terbentuk akan menyentuh angka 30 ribu dalam waktu dekat.
“Kita perkirakan akan mencapai 30 ribuan Kopdes yang akan terbentuk,” ungkapnya.
Ia juga menyebut, Kementerian Keuangan telah mencapai kesepahaman awal terkait pola pembiayaan koperasi desa. Targetnya, pada Oktober mendatang koperasi-koperasi tersebut sudah mulai berjalan secara bertahap.
“Perkiraan pada Oktober mendatang, Presiden Prabowo menargetkan 1 tahun ini Kopdes mulai operasional secara bertahap,” ucap Ferry.
Keppres Nomor 9 Tahun 2025 ini merinci pada sejumlah tugas yang diemban Satgas, mulai dari melakukan koordinasi perumusan kebijakan dengan kementerian/lembaga dan pemerintah daerah, memastikan pembentukan 😯 ribu Kopdes/Kel Merah Putih, mengkoordinasikan perumusan dan penetapan petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis Kopdes Merah Putih, serta mengkoordinasikan pemetaan potensi desa/kelurahan untuk percepatan pembentukan Kopdes/Kel Merah Putih.
Selain itu mengkoordinasikan pendampingan kepada Kopdes/Kel Merah Putih dari aspek kelembagaan, usaha dan penguatan sumber daya manusia untuk mendukung keberhasilan program pembentukan Kopdes/Kel Merah Putih.
Satgas juga ditugaskan untuk mengkoordinasikan pengembangan rencana bisnis Kopdes/Kel Merah Putih dalam bentuk kantor koperasi, pengadaan sembako, simpan pinjam, klinik desa kelurahan, apotek desa/kelurahan, pergudangan (cold storage) dan logistik desa/kelurahan dengan memperhatikan karakteristik desa/kelurahan, potensi desa/kelurahan, dan lembaga ekonomi yang telah ada di desa/kelurahan dalam rangka ekonomi yang berkelanjutan.
Tugas lainnya yaitu merekomendasikan percepatan pembentukan melalui pendirian, pengembangan dan revitalisasi koperasi di desa/kelurahan, hingga memutuskan secara cepat permasalahan dan hambatan yang menjadi kendala. IT/Beritakoperasi)
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.