Beritakoperasi, Jakarta – Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman mendorong prioritas dalam pembinaan dan penerapan sanksi administratif bagi UMKM yang melanggar regulasi.

“Proses hukum pidana dalam konteks usaha mikro sebaiknya diterapkan sebagai langkah terakhir. Lebih baik jika kita mengedepankan pembinaan dan tindakan administratif,” ungkap Maman dalam Rapat Kerja dengan Komisi III DPR-RI di Jakarta pada hari Kamis (15/5/2025) sebagai respons terhadap permasalahan hukum yang dialami pengusaha UMKM “Mama Khas Banjar”.

Di hadapan anggota Komisi III DPR RI, Maman menekankan bahwa dalam situasi pelabelan pangan dengan risiko rendah atau sedang, pendekatan administratif lebih tepat dan sejalan dengan mandat dari Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan yang bersifat khusus dibandingkan dengan UU Nomor 8 Tahun 1999 mengenai Perlindungan Konsumen.

“Undang-Undang Pangan merupakan regulasi yang lebih komprehensif dan relevan untuk situasi ini. Oleh karena itu, penerapan sanksi pidana seharusnya menjadi jalan terakhir atau ultimate remedium,” jelasnya.

Lebih lanjut, Maman menegaskan bahwa langkah ini bukanlah pembelaan atas kesalahan, melainkan sebuah gambaran mengenai perlunya perbaikan dalam mekanisme penertiban dan pembinaan UMKM.

Baca juga:  Lima Isu dan Peluang Koperasi dalam Perekonomian Nasional

“Ini bagian dari introspeksi kami. Kementerian UMKM bertanggung jawab penuh dalam konteks permasalahan ini dan akan memperbaiki sistem perlindungan serta pembinaan terhadap UMKM,” jelasnya.

Maman juga menekankan bahwa para pengusaha UMKM, contohnya “Mama Khas Banjar”, biasanya tidak memiliki pendidikan formal di bidang hukum maupun keterampilan dalam administrasi. Oleh karena itu, cara penanganan hukum untuk UMKM perlu berbeda dari cara yang digunakan untuk bisnis menengah dan besar.

“Mereka rata-rata kurang paham soal hukum, di sinilah negara hadir melalui affirmative action. Sudah menjadi tugas saya sebagai Menteri UMKM untuk lebih menggalakkan sosialisasi, percepatan kemudahan, dan pendampingan kepada pengusaha UMKM di seluruh Indonesia,” imbuhnya.

Maman juga menyampaikan apresiasi terhadap aparat penegak hukum yang bekerja sesuai koridor hukum yang berlaku. Namun, ia mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk bersama-sama melihat proses hukum ini secara lebih luas dan proporsional, demi menjaga kelangsungan ekonomi rakyat kecil.

“Apapun keputusan pengadilan, kami percaya bahwa aparat penegak hukum akan mengambil langkah yang arif dan bijaksana. Namun dengan kerendahan hati, kami sampaikan konsen Kementerian UMKM agar perkara seperti ini dipandang dari kacamata ekonomi kerakyatan,” tambahnya.

Baca juga:  Menkop Budi Arie Paparkan Tujuh Tantangan dalam Penguatan Produksi Susu Sapi Perah Melalui Koperasi

Dalam kesempatan tersebut, anggota Komisi III DPR-RI dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) I Wayan Sudirta menyampaikan berdasarkan TAP MPR Nomor XVI/MPR/1998 tentang Politik Ekonomi dalam Rangka Demokrasi Ekonomi, khususnya pasal 15 terkait keberpihakan negara kepada UMKM.

“Kita berkewajiban melakukan pengawasan agar keadilan ekonomi terwujud. Karena itu, terkait kasus ‘Mama Khas Banjar’, saya mendorong agar diberikan hukuman yang seringan-ringannya,” kata Wayan.

Ia juga mengingatkan telah ada Nota Kesepahaman (memorandum of understanding/MoU) antara Kementerian UMKM dengan Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

“Apabila ini dijalankan sebagaimana mestinya, maka sanksi yang diterapkan seharusnya bersifat administratif,” tutur Wayan.

Sementara itu, anggota Komisi III DPR-RI dari Fraksi PDIP Saffaruddin menyatakan pentingnya sikap yang bijak dalam menegakkan hukum.

“Misalnya, apabila UU perlindungan konsumen diterapkan secara apa adanya, maka saya yakin pasar tradisional tidak akan berjalan sebagaimana mestinya,” terangnya.

Oleh karena itu,Saffaruddin mendorong pendekatan pembinaan bagi UMKM yang melakukan pelanggaran. “Jika ada pelanggaran yang dilakukan oleh UMKM, sebaiknya tidak langsung dikenakan sanksi pidana, melainkan dibina terlebih dahulu,” tutupnya. (SS/Beritakoperasi)

Baca juga:  Nasi Gule Sapi Sae 9 : Gule Sapi Super Enak Cuma Rp 16 Ribu