Bebasnya Tersangka Indosurya. Mahfud MD : Tidak Perlu Menghormati Putusan Itu

Beritakoperasi, Jakarta - Keputusan pengadilan terkait kasus koperasi simpan pinjam (KSP) Indosurya memang membuat geram banyak pihak, salah satunya Menteri Koordinator Politik Hukum dan HAM (Menko Polhukam) Mahfud MD. Pasalnya tersangka kasus ini dibebaskan dari seluruh dakwaan pada Jumat, 24/1/2023 lalu.

Bebasnya Tersangka Indosurya. Mahfud MD : Tidak Perlu Menghormati Putusan Itu
sumber : Internet/Mahfud MD

Beritakoperasi, Jakarta - Keputusan pengadilan terkait kasus koperasi simpan pinjam (KSP) Indosurya memang membuat geram banyak pihak, salah satunya Menteri Koordinator Politik Hukum dan HAM (Menko Polhukam) Mahfud MD. Pasalnya tersangka kasus ini dibebaskan dari seluruh dakwaan pada Jumat, 24/1/2023 lalu.


Ia mengungkapkan kegeramannya saat pertemuan dengan Kejaksaan Agung, Mabes Polri, Staf Presiden dan beberapa lembaga lain. Bahkan Mahfud juga mengganti diksi terkait putusan Mahkamah Agung (MA) terkait kasus tersebut.
Menurutnya, saat ini Ia tidak bisa menghindari, bukan menghormati putusan tersebut.


"Kita tidak bisa menghindar dari keputusan Mahkamah Agung. Kini saya mengganti kata menghormati (putusan MA). Saya sekarang mengganti kata 'tidak bisa menghindar dari keputusan Mahkamah Agung, mungkin kita tidak perlu menghormati. Kita tidak bisa mengindar, itu aja, kan, bisa. Nggak bisa apa pun karena itu keputusan Mahkamah Agung" tegasnya.


Diketahui, Koperasi tersebut melanggar Undang-undang (UU) perbankan pasal 46. Dimana, mereka menghimpun dana dari masyarakat, padahal dia bukan bank yang berizin.


"Kemudian, kalau dia mengatasnamakan koperasi, 23 ribu orang yang menggugat ini bukan anggota koperasi. Menyimpan uang disitu kan harusnya tidak boleh," tambahnya.


Padahal dakwaan pada kasus ini sudah jelas mengarah kepada Indosurya tapi putusan hakim tetap berpihak ke Indosurya. Untuk jangka panjang, Kemenkop UKM mengimbau DPR untuk merevisi UU Koperasi. Pasalnya, hingga kini penipuan dan pencurian uang rakyat lewat badan usaha Koperasi belum ada undang-undangnya.


Hakim Ketua PN Jakarta Barat Syafrudin Ainor menyampaikan alasannya membebaskan Henry karena menurutnya perbuatannya bukan merupakan tindak pidana. (Beritakoperasi/Sefi)