Beritakoperasi, Jakarta – Kementerian Koperasi (Kemenkop) bersama Ikatan Notaris Indonesia (INI) telah menyepakati biaya pembuatan akta notaris untuk pendirian Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes/Kel) Merah Putih.
Hasil penandatangan nota kesepahaman yang dilaksanakan di Jakarta, pada Kamis (24/4/2025) menetapkan biaya maksimal penerbitan akta notaris koperasi sebesar Rp 2,5 juta, dari biasanya yang mencapai Rp 7 juta.
“Kami dari Kemenkop telah melakukan diskusi dengan Ikatan Notaris Indonesia, demi mendukung pembentukan 80 ribu koperasi desa/ kelurahan Merah Putih, biaya akta notaris dimurahin dan keluarlah angka maksimal Rp 2,5 juta,” ungkap Budi Arie dalam acara Peluncuran dan Dialog Percepatan Pembentukan Kopdes/Kel Merah Putih se-Jawa Barat di Bandung, Jawa Barat, Kamis, (15/5/2025).
Menurutnya, biaya pembuatan akta notaris selama ini menjadi kendala bagi banyak kepala desa karena keterbatasan anggaran. Oleh karena itu, kerja sama dengan INI dilakukan untuk memberikan solusi yang lebih terjangkau.
Selain kemudahan dalam proses legalisasi, Kopdes Merah Putih juga akan mendapat privilege (keistimewaan) karena komoditas yang dikelola merupakan komoditas yang mendapatkan subsidi dari negara untuk kemudian disalurkan ke masyarakat.
Dalam kesempatan yang sama, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menyatakan bahwa Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan menanggung penuh biaya akta notaris untuk pendirian Kopdes/Kel Merah Putih di wilayahnya.
“Para Kades tidak usah pusing, biaya notaris menjadi tanggung jawab kami. Kami siapkan uangnya Rp14 miliar sehingga tidak akan membebani desa,” ucap Dedi.
Dedi juga menyarankan agar pengelolaan transaksi koperasi dilakukan secara digital untuk mendukung transparansi dan akuntabilitas dalam operasional. Baginya transaksi secara tunai berpeluang menimbulkan masalah di kemudian hari.
Namun untuk mendapat bantuan dari pemerintah tersebut, pemerintah desa didorong segera melaksanakan musyawarah desa khusus (musdesus) untuk pembentukan Koperasi Merah Putih.
Hasil musyawarah itulah yang menjadi dasar untuk mengurus legalitas koperasi ke Notaris kemudian ke Kementerian Hukum.
Setelah mendapat legalitas resmi, koperasi akan mendapat subsidi bahan pokok dari negara. Pemberian bahan pokok bersubsidi ini dimaksudkan agar memangkas rantai distribusi yang membuat kebutuhan pokok melambung tinggi.
“Bayangkan kalau semua barang-barang dibeli secara grosir oleh koperasi seperti beras, gas bersubsidi, pupuk bersubsidi, minyak goreng dan lainnya tentu akan lebih murah. Saya yakin Kopdes/Kel akan jual lebih murah dari tempat lain,” kata Budi Arie.
Maka dari itu, Budi Arie menekankan koperasi harus untung agar keuntungan itu dikembalikan kepada anggota koperasi dan bisa membayar plafon dari Himbara.
“Maka koperasi harus untung, karena kan dibagi untuk anggota koperasi,” jelasnya.
Sejalan dengan itu, Ketua Satuan Tugas Percepatan Pembentukan Kopdes/Kel Merah Putih yang juga Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, mengimbau kepala desa segera mengadakan musyawarah desa khusus sebagai syarat awal pembentukan koperasi.
“Jadi tolong kepada seluruh Kepala Desa, kalau mau mengubah desanya menjadi lebih unggul, maju dan ekonominya kuat segera lakukan musyawarah desa untuk pembentukan Kopdes/ Kel Merah Putih,” kata Zulkifli Hasan. (IT/Beritakoperasi)
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.