Diketok Puan Maharani, RUU PPSK Ditetapkan Menjadi UU

Beritakoperasi, Jakarta – Hari ini Kamis (15/12) Rapat Paripurna DPR RI Ke-13 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2022-2023, dilaksanakan dengan 4 agenda pokok.  Pertama, pembicaraan Tingkat II/Pengambilan Keputusan atas RUU tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK); Kedua, Pembicaraan Tingkat II/Pengambilan Keputusan atas Rancangan Undang-Undang tentang Pengesahan Perjanjian antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Singapura tentang Ekstradisi Buronan (Treaty between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Republic of Singapore for the Extradition of Fugitives).

Diketok Puan Maharani, RUU PPSK Ditetapkan Menjadi UU

Beritakoperasi, Jakarta – Hari ini Kamis (15/12) Rapat Paripurna DPR RI Ke-13 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2022-2023, dilaksanakan dengan 4 agenda pokok. 

Pertama, pembicaraan Tingkat II/Pengambilan Keputusan atas RUU tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK); Kedua, Pembicaraan Tingkat II/Pengambilan Keputusan atas Rancangan Undang-Undang tentang Pengesahan Perjanjian antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Singapura tentang Ekstradisi Buronan (Treaty between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Republic of Singapore for the Extradition of Fugitives).

Baca juga : Cegah Fraud JOKN Prima Tawarkan Q-Pay Mobile Collector

Ketiga, Laporan Badan Legislasi DPR RI terhadap hasil pembahasan: (1) Prolegnas Perubahan RUU Prioritas Tahun 2022  (2) Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2023; dan (3) Prolegnas Perubahan Keempat RUU Tahun 2020-2024; dilanjutkan dengan Pengambilan Keputusan. Keempat, Pidato Ketua DPR RI pada penutupan Masa Persidangan II Tahun Sidang 2022-2023.

Rapat Paripurna DPR RI Ke-13 masa persidangan II tahun sidang 2022-2023 resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), hari ini, Rabu (15/12/2022).

Sidang Paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPR RI Puan Maharani. "Selanjutnya kami menanyakan kepada fraksi apakah RUU P2SK bisa disahkan menjadi Undang-undang?" tanya Puan diikuti dengan jawaban 'Setuju' dari anggota.

Baca juga : KBUMP Kembangkan Digitalisasi Koperasi

Adapun Ketua RUU P2SK Dolfie Othniel Frederic Palit mengemukakan bahwa Komisi XI telah disetujui dalam pembahasan sebelumnya oleh semua fraksi. "Menyetujui RUU P2Sk untuk dibicarakan dalam tingkat II..sehingga dapat ditetapkan menjadi Undang-Undang (UU)," tegasnya.

Baca juga : Ini Dia Koperasi Yang Diawasi Kemenkop dan OJK

Adapun, rapat kali ini dihadiri oleh kehadiran fisik anggota 92 orang dan 240 hadir visual, kemudian sebanyak 55 orang tercatat izin.

Dolfie juga mengungkapkan penyusunan RUU P2SK telah didahuli oleh simulasi sejak penyampaian ke Baleg sebagai usulan prioritas komisi XI pada 28 September 2021.

Sesuai dengan keputusan rapat Badan Musyarawah DPR (Bamus) 9 November 2022, maka RUU P2SK dibahas komisi XI DPR.

Dapatkan Buku Wajib Bagi Pelaku Koperasi Indonesia (Diskon 10%)

Hubungi 0877-7611-3133

"Panja RUU P2SK membahas perumusan dan sinkronisasi dalam rapat kerja komisi XI bersama pemerintah pada 8 Desember 2022 di sepakati oleh seluruh fraksi yaitu PDIP, Golkar, Gerindra, Nasdem, PKB, demokrat, PAN, PPP, dan PKS yang menerima dengan cara menyetujui RUU PS2SK utk dibahas pada tahap pembicaraan tingkat 2, pada Rapat Paripurna DPR hingga ditetapkan sebagai UU," ujar Dolfie. (Diah/Beritakoperasi)