Beritakoperasi – Jakarta : Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (MenKopUKM) Teten Masduki mengusulkan  kompartemen koperasi di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU PPSK) alias Omnibus Law Sektor Keuangan untuk memastikan pengembangan koperasi sesuai prinsip dasarnya, sehingga kepentingan koperasi tetap terakomodasi.

Ia mengatakan dengan dibentuknya kompartemen koperasi di OJK dengan pengaturan tertentu menjadi jalan tengah pengawasan sehingga prinsip-prinsip dasar koperasi tetap terlaksana. 

Ini Alasan Teten Koperasi Harus Di Bawah OJK

Teten menjelaskan dengan terintegrasinya koperasi simpan pinjam dalam seluruh sistem keuangan nasional, termasuk pengawasannya, akan mendorong kesehatan koperasi dan membangun kepercayaan masyarakat terhadap koperasi.

Ia menambahkan terbentuknya kompartemen koperasi nantinya ada equal treatment atau perlakuan sejajar antara koperasi dan perbankan apabila ada masalah yang dapat merugikan anggotanya.

“Sekarang ada sejumlah koperasi bermasalah, menempuh penyelesaiannya lewat PKPU pada praktiknya juga sulit. Padahal, jika bank mengalami masalah, treatment jelas. Sehingga ke depan apabila ada masalah dengan koperasi treatment-nya juga akan menjadi lebih tegas,” kata Teten  dalam rapat kerja sistem pengawasan OJK di RUU PPSK dengan Komisi XI DPR RI, Kamis (10/11/2022).

Baca juga:  Dekranas dan KemenKopUKM Sinergi Koneksikan Perajin Kriya Dan Wastra Hulu Ke Hilir Wujudkan Ekosistem Bisnis

Teten memastikan, KemenKopUKM tetap akan menjaga keberlangsungan penyelenggaraan koperasi, dalam memberikan pembiayaan kepada masyarakat dapat berjalan sebagaimana jati diri koperasi.

Teten menambahkan keberadaan koperasi masih sangat dibutuhkan untuk memberikan pembiayaan kepada masyarakat terutama yang belum bankable. Apalagi masih ada 30 juta usaha mikro kecil menengah (UMKM) yang belum bisa mengakses pembiayaan formal karena kendala kolateral. 

“Di sinilah kehadiran koperasi sangat diperlukan karena diharapkan mampu memberikan kemudahan pembiayaan kepada masyarakat,” kata Teten.

MenKopUKM dalam rapat kerja membahas sistem pengawasan OJK di RUU PPSK dengan Komisi XI DPR RI, di Gedung Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (10/11/2022).  

 

MenKopUKM mengatakan pemerintah harus melindungi masyarakat dari kegiatan usaha keuangan. “Di sisi lain, memang kita terus harus meningkatkan kesehatan koperasi, supaya ada tata kelola yang baik, transparan, akuntabel. Kalau ada koperasi bermasalah bisa diselesaikan seperti perbankan,” ungkapnya.

 

Apabila koperasi ada di bawah pengawasan OJK seperti dalam RUU PPSK. Maka kata Teten, perlu ada kompartemen khusus koperasi di OJK dengan pengaturan tertentu. Sehingga prinsip-prinsip dasar koperasi dan kemudahan pembiayaan ke masyarakat tetap bisa terlaksana. 

Baca juga:  Sri Mulyani Minta Club Moge Dirjen Pajak Bubar : Melanggar Azas Kepatutan dan Kepantasan Publik

“Kami akan usulkan kompartemen khusus koperasi ini. Karena koperasi simpan pinjam berbeda dengan lembaga pembiayaan lainnya. Koperasi prinsipnya dari anggota untuk anggota. Koperasi milik anggota juga. Karena itu memberi pinjaman, koperasinya milik anggota tidak terlalu ketat seperti di bank. Aspek ini yang perlu diberi penekanan,” papar Teten.

Dijelaskan Teten lagi, jika ada kompartemen koperasi di OJK, maka akan menjadi jalan tengah agar tidak ada penolakan dari para pelaku koperasi. 

“Karena ada kekhawatiran dari pelaku koperasi. Jika koperasi diperlakukan seketat perbankan sehingga akan menyulitkan koperasi,” ujar Teten. 

MenKopUKM menegaskan, pemerintah berkomitmen agar koperasi bisa tumbuh besar, dan tidak ada pembatasan yang menyulitkan. Namun tetap diperlukan ekosistem kelembagaan koperasi yang setara dengan perbankan. (Diah/Beritakoperasi)

Pelaku koperasi & ukm di seluruh Indonesia dapat menghubungi redaksi Portal Berita Koperasi untuk memberikan informasi kegiatan dan promosi koperasi & ukm. WA Center Redaksi www.beritakoperasi.com | 0877-7611-3133 (Diah S) | Lintang Miryandini (0857-1293-3634) | Melinda Putri (0897-8711-117) |