Tolak OJK di Koperasi Trending di Twitter, Tembus 12,6 Ribu Tweet

Hastag “Tolak OJK di Koperasi” menjadi trending topik pencarian di media sosial khususnya Twitter menyusul hebohnya penolakan terhadap RUU PPSK Pasal 191, 192 dan 298-305. Dari pantauan Berita Koperasi, Senin (21/11/2022) pukul 13.43 WIB, Tolak OJK di Koperasi berada dalam urutan trending topik terbanyak dengan 12.698 tweet.

Tolak OJK di Koperasi  Trending di Twitter, Tembus 12,6 Ribu Tweet

Berita Koperasi, Purwokerto Hastag “Tolak OJK di Koperasi” menjadi trending topik pencarian di media sosial khususnya Twitter menyusul hebohnya penolakan terhadap RUU PPSK Pasal 191, 192 dan 298-305. Dari pantauan Berita Koperasi, Senin (21/11/2022) pukul 13.43 WIB, Tolak OJK di Koperasi berada dalam urutan trending topik terbanyak dengan 12.698 tweet.

#TolakOJKdiKoperasi Trending di Twitter

Berbagai postingan di Twitter muncul beragam, mulai dari pegiat koperasi yang menolak berada dibawah pengawasan OJK. Seperti cuitan akun Feni Dianawati yang mengatakan menolak RUU PPSK Pasal 191, 192 dan 298.

“Kami Pejuang Ekonomi Kerakyatan dengan tegas menolak RUU PPSK Pasal 191, 192 dan 298. Pasal ini nyata-nyata telah menghianati cita-cita luhur pendiri bangsa ini” Kicaunya sembari menuliskan #TolakOJKdiKoperasi.

Rencana pengawasan koperasi di bawah OJK dalam RUU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU PPSK) memang banyak menjadi kontra. Forum Komunikasi Koperasi Indonesia (Forkopi) menjadi salah satu yang menolaknya. 

Menurut Sudirman Agus Sekretaris Koperasi Jasa Syariah Rizky Amanah Jaya Jawa Timur, Pengawasan OJK nantinya akan mencakup pemberian izin dan pencabutan izin yang mana hal tersebut tidak sejalan dengan prinsip dasar Koperasi.

“Saya sangat menolak RUU PPSK pasal 191, 192 dan 298-305, karena didalam pasal-pasal tersebut tidak sejalan dengan prinsip dasar koperasi” Ujar Soedirman dalam keterangannya, Senin (21/11)

Menurut keterangan Sudirman Agus Sekretaris Koperasi Jasa Syariah Rizky Amanah Jaya, Gerakan Koperasi di Jawa Timur sudah sangat masih untuk menolak RUU PPSK Pasal 191,192 dan 298-305 terkait keterlibatan OJK di Koperasi. Gerakan yang sudah dilakuakan antara lain :

  1. Melakukan pertemuan antar pemangku kepentingan diantaranya Dinas Koperasi & UKM Prov. Jawa Timur, Forum Koperasi baik konvensional maupun syariah, Dekopin dan Gerakan Koperasi., yang intinya semua menolak kehadiran OJK dalam kehidupan Koperasi Indonesia.
  2. Meminta kepada seluruh Gerakan koperasi di Jawa Timur membuat surat penolakan yang ditujukan kepada : Presiden RI, Ketua MPR/DPR, Ketua Komisi XI DPR, Menteri Keuangan RI

Lebih lanjut, pihaknya bilang akan terus berupaya supaya pengawasan koperasi tetap di bawah KemenKopUKM. Rencananya Jika DPR tetap mengesahkan RUU PPSK menjadi UU Gerakan Koperasi akan menyuarakan penolakan dengan turun ke jalan.

“salah satu rencananya dengan bergerak menyuarakan penolakan baik di jalan, Gedung DPR/MPR, Gedung Kementrian Koperasi maupun lewat MA” tutup Sekretaris Koperasi Jasa Syariah Rizky Amanah Jaya, Sudirman Agus dalam keterangannya.(Lintang/Berita Koperasi)