Henry Surya Dinyatakan Bebas Dalam Kasus Penggelapan Dana Nasabah Koperasi Simpan Pinjam Atau KSP Indosurya

Beritakoperasi, Jakarta - Henry Surya yang sebelumnya diduga terlibat dalam kasus penipuan dan penggelapan dana nasabah Koperasi Simpan Pinjam atau KSP Indosurya dinyatakan bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Selasa, 24 Januari 2023.

Henry Surya Dinyatakan Bebas Dalam Kasus Penggelapan Dana Nasabah Koperasi Simpan Pinjam Atau KSP Indosurya
sumber : Internet/Henry Surya

Beritakoperasi, Jakarta - Henry Surya yang sebelumnya diduga terlibat dalam kasus penipuan dan penggelapan dana nasabah Koperasi Simpan Pinjam atau KSP Indosurya dinyatakan bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Selasa, 24 Januari 2023.


Keputusan ini diambil karena Hakim tidak menemukan bukti bahwa Henry melanggar Pasal 46 ayat (1) UU No.10/1998 tentang perbankan. Pasal ini melarang tindakan penghimpunan dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan tanpa izin otoritas terkait dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 20 miliar.

 

Alasan pembebasan ini dikarenakan Hakim menilai bahwa terdakwa bukan melakukan tindak pidana melainkan perkara perdata,

“Menyatakan terdakwa Henry Surya tersebut di atas terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan tetapi bukan tindak pidana melainkan perkara perdata,” ungkap Hakim Ketua Syarifudin Ainor di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (24/1).


Sebelum dibebaskan, Henry sempat dituntut hukuman 20 tahun penjara atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana KSP Indosurya. Jaksa juga menuntut agar Henry Surya diberi hukuman membayar denda Rp 200 miliar, jika tidak bisa membayar diganti dengan hukuman satu tahun  penjara.

 

Dalam kasusnya, Henry juga diduga menghimpun dana dalam bentuk simpanan berjangka dan memberikan bunga 8-11 persen, kegiatan tersebut dilakukan tanpa ijin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).


Pengacara Henry Surya, Soesilo Aribowo mengungkapkan bahwa alasan Hakim memutuskan untuk melepaskan Henry Surya karena JPU dinilai gagal membuktikan dakwaannya terhadap Henry Surya. Soesilo juga mengatakan, para korban akan tetap menerima pembayaran hutang melalui skema rencana perdamaian yang sudah dihomologasi.

 

“itu kan tuntutan JPU UU Perbankan, tapi pembuktiannya gagal sehingga terdakwa ini terbebas dari UU Perbankan itu. Namun berdasarkan keputusan homologasi PKPU itu, yang sudah inkrah, sekarang masih berlaku, ada pengakuan utang dan kemudian sudah dilakukan pembayaran sebagian,” papar Soesilo. (Beritakoperasi/Sefi)