Beritakoperasi, Jakarta – OJK (Otoritas Jasa Keuangan) mendapatkan mandat untuk mengawasi KSP (Koperasi Simpan Pinjam) yang direncanakan akan mulai pada Januari 2025 mendatang.
Direktur Lembaga Keuangan Mikro OJK, Suparlan menyampaikan pengawasan secara efektif itu memang berlaku sejak diterbitkannya UU P2SK per 12 Januari 2023 lalu. Dalam 2 tahun kedepan, pihak Kementerian Koperasi dan UKM bersama dengan Dinas Koperasi di lingkup daerah mendata jenis-jenis KSP.
"Argonya (pengawasan) OJK mulai berjalan sejak akhir Januari 2025. Jadi itu setelah, katakanlah kalau 2 tahun itu maksimal 2 tahun baru diserahkan, setelah diserahkan 12 Januari 2025, itulah kewajiban OJK untuk memberikan izin usaha (kepada KSP openloop)," ujarnya dalam Forwada Discussion Series 2023 bertajuk Pengawasan Koperasi Pasca UU P2SK, Rabu (1/2).
Nantinya, KSP dalam kategori opeloop akan masih pada pengawasan OJK. Sementara, KSP closeloop akan diawasi oleh Kemenkop UKM, melalui Otoritas Pengawas Koperasi (OPK).
Pengawasan ini dilaksanakan berdasarkan UU No.4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). OJK nantinya mengawasi KSP yang menjalankan fungsi OJK alias KSP openloop. Secara sederhana, KSP openloop adalah yang memberikan layanan selain dari anggota yang tercatat.
Setelah data dikumpulkan nantinya akan dibagi sesuai dengan kategori bisnis, mulai dari Bank Perkreditan Rakyat (BPR) berbasis koperasi hingga lembaga pembiayaan yang dijalankan oleh koperasi atau KSP.
"Tentunya ini adalah sesuai dengan ketentuan yang ada di masing-masing sektoral apakah perbankan, BPR, apakah pembiayaan, atau pegadaian, fintek dan sebagainya itu sesuai ketentuan. Tentunya OJK nanti bekerja sama dengan Kemenkop akan lakukan sosialisasi regulasi, termasuk perizinan dan persyaratannya seperti apa," ungkap Suparlan.
2 tahun setelah terbitnya UU P2SK adalah masa transisi pengawasan KSP. Dalam hal ini dilakukan pendataan untuk membedakan KSP yang menjalankan usahanya sesuai aturan dan KSP keluar dari koridornya.
Dua kategori itu yang disebut openloop dan closedloop. Perbedaan paling sederhananya terlihat dari layanan yang diberikan KSP, apakah melayani selain anggota atau melayani hanya anggotanya saja.
"Selama 2 tahun itu Kemenkop itu berkewajiban untuk melakukan penilaian terhadap koperasi. Itu dalam jangka watu 2 tahun dan pelaksanan penilaian itu dapat dibanti oleh pemerintah daerah provinsi, kabupaten, dan kota," terang Suparlan.
Dengan demikian, penilaian ini berjalan dibantu oleh dinas koperasi pada tiap daerah. Baik tingkat provinsi, kabupaten, maupun kota masing-masing. OJK sendiri membuka kemungkinan adanya konsultasi terkait dengan pendataan yang dilakukan selama 2 tahun kedepan ini.
"Jadi posisi OJK selama 2 tahun ini tentunya kita juga menunggu datanya nanti ini seperti apa, penyebarannya seperti apa untuk ditindaklanjuti. Selama menunggu itu, tidak menutup kemungkinan adanya koordinasi, konsultasi baik pelaku ataupun dinas-dinas koperasi dalam rangka pelaksanaan UU P2SK," urainya. (Beritakoperasi/Sefi).
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.