BERITAKOPERASI, PURWOKERTO – Sebanyak 1.057 korban Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya melakukan audiensi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) terkait dengan upaya pemulihan kerugian akibat gagal bayar.
Audiensi dengan LPSK itu dilakukan oleh para korban dan didampingi oleh penasihat hukum. Sebelumnya serangkaian audiensi itu dilakukan juga dengan Kepala Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung (Kejagung), Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum), serta Tim Jaksa Penuntut Umum Kejagung.
Audiensi dengan LPSK hari ini sebelumnya didahului dengan surat yang sudah dikirimkan untuk meminta informasi perkembangan upaya pemulihan kerugian korban KSP Indosurya pascaputusan Mahkamah Agung (MA) No.2113 K/Pid.Sus/2023 pada 16 Mei 2023. Kuasa hukum korban Indosurya, Febri Diansyah mengatakan bahwa audiensi itu merupakan ikhtiar penting bagi korban yang belum juga mendapat kepastian penggantian kerugian gagal bayar KSP Indosurya.
Gagal bayar itu menyebabkan para korban Indosurya tidak bisa menarik dananya, dan hingga kini belum mendapatkan ganti rugi setelah 1.349 hari atau 3 tahun 9 bulan sejak Februari 2020. Pertemuan antara pihak korban dan LPSK, terang Febri, berlangsung sekitar 1,5 jam hari ini. Para korban menyampaikan sejumlah harapan dari para korban, usulan mekanisme pemulihan kerugian hingga berkas rekapitulasi daftar korban dan kerugian.
“Untuk tahap awal ini kami sampaikan rekapitulasi data korban dan angka kerugian yang didasarkan pada proses verifikasi yang dilakukan Tim Hukum. Ada tujuh kontainer data lain yang bisa Kami serahkan juga pada LPSK jika dibutuhkan," ujar Febri, dikutip dari siaran pers, Selasa (31/10/2023). Adapun Tim Khusus LPSK yang hadir pada audiensi menyambut usulan yang disampaikan oleh penasihat hukum. LPSK juga menyampaikan telah berkoordinasi dengan Jampidum dan PPA Kejagung pada tanggal 17 Oktober 2023 atas inisiasi Jampidum. Selain itu, dalam pertemuan LPSK, Jampidum, dan PPA Kejagung telah membentuk tim gabungan guna membahas lebih lanjut pelaksanaan putusan MA tersebut. Dalam koordinasi tersebut dilakukan pembagian tugas antara LPSK dan Kejaksaan Agung.
Hasilnya, keduanya menyepakati vahwa verifikasi data korban KSP Indosurya akan menjadi tanggung jawab LPSK, sedangkan proses lainnya akan menjadi tanggung jawab PPA Kejagung. Selanjutnya, LPSK nantinya akan mengundang Auditor Forensik terkait dengan verifikasi 6.193 data nasabah korban KSP Indosurya serta kerugian Rp16 triliun sebagaimana yang tercantum dalam putusan MA. Sekadar informasi, amar Putusan Kasasi No 2113 K/Pid.Sus/2023 telah memerintahkan agar eksekusi pelelangan akan dilakukan oleh Kejagung (PPA) berkoordinasi dengan LPSK. “Adapun hal tersebut juga menjadi poin utama dalam pertemuan ini, kami selaku Korban juga ingin meminta penjelasan kepada LPSK terkait koordinasi yang hendak dibangun dengan Pihak Kejaksaan, dan juga peranan Pihak LPSK dalam tahapan ini," ujar Wan Teddy, Koordinator Aliansi Korban KSP Indosurya.
Sebagai informasi, berdasarkan catatam Bisnis, MA telah memvonis Henry Surya bersalah dengan pidana penjara 18 tahun dan denda Rp15 miliar melalui Putusan Kasasi tertanggal 16 Mei 2023. Putusan kasasi itu membatalkan vonis lepas Henry Surya beberapa sebelumnya dari Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat. (Beritakoperasi/Mega)
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.