BERITAKOPERASI, PURWOKERTO – Diskominfo Jember – Dinas Koperasi dan Usaha Mikro mengadakan Bimbingan Teknis kepada koperasi simpan pinjam pada Selasa, 10 Oktober 2023 di Aula Dinas Koperasi dan Usaha Mikro. Kegiatan ini dilakukan untuk menindaklanjuti adanya SE Deputi Perkoperasian No. 7 Tahun 2023 tentang Pernyataan Mandiri (Self Declare) oleh Pengurus Koperasi.

 

Dengan telah diundangkannya UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) dan kemudian keluarnya Peraturan Kementerian Koperasi No. 8 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Usaha Simpan oleh koperasi. Maka koperasi harus segera melaporkan kegiatan usaha secara open loop atau close loop. Bagi koperasi yg dalam kegiatan usahanya hanya melayani anggota (dari, untuk dan oleh) anggota maka masuk kelompok close loop yg pengawasan nya oleh Kementerian koperasi. Bagi koperasi jasa keuangan yg memberikan pelayanan kepada masyarakat luas maka masuk kelompok open loop dan pengawasan di lakukan oleh OJK.

 

Peserta Bimtek ini berjumlah 60 Koperasi yang ada di Kabupaten Jember. Dan para peserta terlihat antusias dalam menjalankan dan mengikuti arahan yang dilakukan oleh masing-masing pendamping Koperasi.

Baca juga:  Sunarso Pastikan Holding Ultra Mikro Tidak Mematikan Koperasi

 

Tujuannya Bimtek ini agar mereka seluruh anggota koperasi segera melakukan Self Declare ke Kementrian Koperasi melalui aplikasi yang tersedia," tutur Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Dra. Sartini, MM.

 

Selain untuk melaporkan Self Declare Bimtek ini bertujuan menghindari pencucian uang di Koperasi. Dan Koperasi diharuskan membuka aplikasi GO AML (Anti Money Laundry) yang berguna untuk mendeteksi pencucian uang melalui Koperasi.

 

Kepala Diskopum berharap setelah adanya Bimtek ini dapat memicu semangat Koperasi yang ada di Jember. Sehingga dapat meningkatkan kinerja yang langsung berdampak pada laba Koperasi yang dimana tempat mereka bekerja. (Beritakoperasi/Mega)