Beritakoperasi, Jakarta – Dibebaskannya Henry Surya bos KSP Indosurya yang sebelumnya diduga terlibat dalam kasus penipuan dan penggelapan dana nasabah Koperasi Simpan Pinjam atau KSP Indosurya menjadi preseden buruk bagi koperasi Indonesia.

Henry Surya dinyatakan bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Selasa, (24/1) setelah divonis hukuman 20 tahun penjara dan dituntut agar Henry Surya diberi hukuman membayar denda Rp 200 miliar.
Hal ini sangat disayangkan menteri Koperasi Indonesia, Teten Masduki karena banyak KSP yang berlindung dibalik "jati diri koperasi" yang menolak pengawasan di bawah OJK (di bawah UU P2SK).

Para korban KSP berharap agar langkah Kejaksaan Agung Republik Indonesia dalam mengajukan kasasi dapat meraih keadilan. Mereka meminta agar Presiden dan Menko Polhukam dapat turun tangan dalam menuntaskan kasus ini.

"Kami memohon kepada Presiden Jokowi dan Menko Polhukam Mahmud MD. Kami harap kalian bisa memberikan hakim agung yang benar-benar mempunyai nurani dan bersih yang bisa memutus dengan keadilan di tingkat kasasi Makamah Agung. Sehingga pada akhirnya masyarakat umum dan korban tidak bertanya tanya apakah keadilan benar benar sudah mati di negeri ini," ujar Teten Masduki.

Baca juga:  Catatan Akhir Tahun Koperasi Indonesia, Iqbal Alfi Ramadansyah : Dari Dualisme Dekopin Hingga Digitalisasi Koperasi

 

Ilustrasi : LBH Bethel

 

Sementara itu pengacara korban dari lembaga bantuan hukum Bethel, Raja Herefa, menambahkan bahwa keputusan Hakim harus dipatuhi walaupun tidak sesuai dengan harapan para korban.

"Putusan vonis bebas Henry Surya sangat membingungkan. Karena peristiwa hukum sudah terbukti dalam dakwaan. Tetapi, penilaian hakim terhadap peristiwa hukum itu sangat berbeda. Namun sebagai warga negara yang patuh kami tetap menghargai putusan hakim karena hukum diatas segalanya," ujar Raja. (Beritakoperasi/Sefi)