Beritakoperasi, Jakarta – Kementerian Koperasi (Kemenkop) menjalin kemitraan dengan Kementerian Hukum (Kemenhum) untuk memperlancar proses legalitas 80 ribu Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes/Kel) Merah Putih.

Kesepahaman tersebut dikukuhkan lewat penandatangan nota kesepahaman (MoU) yang berlangsung di Jakarta, Rabu (14/5/2025).

Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi berharap melalui kerjasama ini, tahapan legalisasi koperasi bisa dipercepat, sekaligus memperkuat posisi hukum setiap koperasi.

“Melalui MoU ini, saya optimistis dan yakin bahwa proses legalitas pembentukan 80 ribu Kopdes/Kel Merah Putih bisa lebih dipercepat lagi,” ujar Budi Arie usai acara penandatanganan, dikutip dari keterangan pers Kemenkop.

Kerjasama ini juga dianggap membentuk koperasi yang lebih akuntabel dan tertata. Melalui penguatan aspek hukum, koperasi dapat berjalan sesuai prinsip-prinsip tata kelola yang sehat.

Dengan demikian, Kopdes Merah Putih akan terlindung secara hukum dan meminimalisir potensi penyimpangan.

“Kita perkuat payung-payung hukum beserta rambu-rambu agar Kopdes Merah Putih berjalan di atas jalan yang benar,” tegasnya.

Tak hanya bersama Kemenkop, Kementerian Hukum juga menandatangani MoU serupa dengan 20 kementerian dan lembaga lainnya.

Baca juga:  Catatan Akhir Tahun Koperasi Indonesia : Meskipun Ekonomi 2023 Mendung, Induk BTM Tetap Optimis Microfinance Berkembang

Dalam kesempatan itu, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menekankan perlunya soliditas antar-lembaga dalam memastikan kejelasan hukum atas program-program pemerintah, termasuk pembentukan koperasi di tingkat desa.

“Kemenkop mendapat tugas menyiapkan 80 ribu Kopdes/Kel Merah Putih yang harus didaftarkan legalitasnya. Itu bukan pekerjaan biasa,” kata Supratman.

Melalui kolaborasi ini, Kementerian Hukum mengklaim bahwa 80 ribu koperasi dapat didaftarkan ke Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum hanya dalam waktu empat hari.

Selain itu, untuk mempermudah proses legalitas, ia mengungkapkan pihaknya telah mengembangkan inovasi digital untuk mendukung program ini.

Sebuah jalur khusus telah disiapkan untuk pendaftaran legalitas Kopdes Merah Putih, yang memungkinkan pendaftaran hingga 1.000 koperasi secara bersamaan dalam waktu satu jam. 

“Artinya, dalam waktu 1×24 jam itu bisa 24.000 koperasi. Sehingga target 80.000 koperasi bisa diselesaikan dalam waktu empat hari,” kata dia. (IT/Beritakoperasi)