Beritakoperasi, Jakarta – Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi didampingi Wakil Menteri Ferry Juliantono beserta jajaran Kementerian Koperasi (Kemenkop) menemui Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin di Kantor Kejaksaan Agung pada Rabu (7/5/2025).

Pertemuan ini membahas perlindungan kegiatan Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes/Kel) Merah Putih yang ditargetkan berdiri 80 ribu koperasi di berbagai penjuru Indonesia.

Dalam keterangannya, Budi menyebut program besar ini perlu pendampingan agar berjalan lancar dan mencegah potensi pelanggaran selama proses berlangsung.

“Kami perlu memitigasi risiko sejak perencanaan dan pengawasan, dan juga supaya tujuan mulia dari program Kopdes Merah Putih ini bisa kami wujudkan,” kata Budi Arie, Rabu (7/5/2025).

Program Kopdes Merah Putih diharapkan mampu menjadi motor penggerak ekonomi di tingkat desa. Karena program ini melibatkan anggaran besar, Budi Arie turut meminta agar Kejaksaan Agung ikut melakukan pengawasan agar tidak ada celah tindak pidana dari pembangunan koperasi tersebut.

Selain itu, Budi juga meminta agar kejaksaan memberikan pemahaman hukum kepada para kepala desa agar koperasi dikelola sesuai aturan.

Baca juga:  Koperasi Peserta Program Sawit Terampil Raih Sertifikat RSPO

“Karena Kopdes merah putih ini memang tujuannya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa, memutus rantai distribusi yang panjang untuk menghilangkan di desa, sehingga masyarakat desa bisa menjadi lebih makmur, lebih sejahtera, dan desanya bisa maju,” ujar dia.

Sanitiar Burhanuddin menyambut audiensi ini dengan tangan terbuka. Pihaknya setuju untuk melakukan kerja sama dalam menjaga transparansi dan kredibilitas Kopdes/Kel Merah Putih.

Ia menilai pembentukan koperasi dalam skala besar seperti ini tidaklah mudah, oleh karena itu butuh sinergitas lintas sektor.

“Ini adalah bukan pekerjaan yang mudah, bukan pekerjaan yang ecek-ecek, bukan pekerjaan, bukan pekerjaan yang asal-asal, tetapi membutuhkan suatu keseriusan dan dengan suatu itikad yang sama dalam rangka mensejahterakan masyarakat,” kata Burhanuddin. 

Lebih lanjut, Kejagung akan mendukung lewat integrasi pengawasan melalui aplikasi Jaga Desa. 

“Nanti kami akan berikan satu pendampingan dan tentunya bukan hanya untuk pencegahan tindak pidana korupsi tapi bisa membantu bagaimana mengmbangkan usaha-usaha yang teradi di desa karena kami kebetulan punya aplikasi Jaga Desa yang dimana di dalam aplikasi nya kutak dapat melakukan pemantauan kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan di desa. (IT/Beritakoperasi)

Baca juga:  Mari Merapat! Bakso Girimarto Purwokerto Buka Cabang Baru!