Menkop Teten : UU P2SK Jadi Momentum Pemurnian Koperasi

Beritakoperasi, Jakarta – Menkop UKM Teten Masduki menyampaikan bahwa Undang-undang No.4 Tahun 2023 tentang pengembangan dan penguatan sector keuangan (UU P2SK) menjadi momentum yang bagus untuk mengembalikan jati diri koperasi. Sebab UU ini akan mengatur pengawasan terhadap koperasi-koperasi di Indonesia.

Menkop Teten : UU P2SK Jadi Momentum Pemurnian Koperasi
Ilustrasi. Sumber : Internet.

Beritakoperasi, Jakarta – Menkop UKM Teten Masduki menyampaikan bahwa Undang-undang No.4 Tahun 2023 tentang pengembangan dan penguatan sector keuangan (UU P2SK) menjadi momentum yang bagus untuk mengembalikan jati diri koperasi. Sebab UU ini akan mengatur pengawasan terhadap koperasi-koperasi di Indonesia.

 

"UU P2SK juga jadi momentum untuk pemurnian simpan pinjam koperasi. Keberadaan UUP2SK menjadi bottomline pengawasan simpan pinjam koperasi, yang bermakna Kemenkop UKM harus kembangkan sistem pengawasan koperasi sesuai dengan jati diri koperasi dan sekaligus memenuhi standar pengawasan pada industri keuangan," paparnya dalam Forwada Discussion Series 2023 bertajuk Pengawasan Koperasi Pasca UU P2SK, Rabu (1/2).


Ia juga menjelaskan, melalui UU P2SK ini pemerintah dan DPR RI sepakat memberikan kewenangan kepada OJK untuk mengawasi koperasi yang menjalankan bisnis pada sektor jasa keuangan. Terutama koperasi yang menghimpun dana dari masyarakat selain anggotanya.

 

 

"Ketentuan ini semakin memperjelas pengawasan usaha koperasi yang bergerak di sektor jasa keuangan yang bersifat openloop, dengan ciri utamanya melakukan perhimpunan dana masyarakat diluar anggota akan diatur dan diawasi oleh OJK," ujar Teten.


Sementara itu, KSP yang menjalankan sesuai dengan aturan atau melayani anggotanya saja akan diawasi oleh Kemenkop UKM. Model koperasi ini adalah closed loop. (Beritakoperasi/Sefi)