Beritakoperasi, Jakarta – Setiap pengurus dan pengawas Koperasi Desa Merah Putih (Kopdes) akan lebih dulu diperiksa catatan kreditnya atau BI Checking.
Hal ini diusulkan oleh Menteri Koperasi, Budi Arie Setiadi, untuk memastikan pengelolaan koperasi benar-benar layak mendapatkan kepercayaan, terutama menyangkut pinjaman bank.
“Kalau bermasalah (BI checking) maka tidak usah dikasih pinjaman bank,” kata Budi Arie dalam jumpa pers di Jakarta, Senin (21/4/2025).
Menurut Budi, langkah ini dilakukan sebagai upaya menjaga tata kelola koperasi tetap bersih dan terhindar dari risiko penyimpangan.
Usulan BI checking ini akan diberlakukan secara menyeluruh bagi pengurus dan pengawas Kopdes. Pemeriksaan akan dilakukan sebelum koperasi mendapatkan akses pendanaan. Jika ada nama yang tercatat bermasalah, maka koperasi diminta untuk segera mencari pengganti.
“Kemenkop bertanggung jawab termasuk memeriksa pengurus, pengelola, dan pengawasnya bermasalah tidak dengan BI checking. Kalau bermasalah kami suruh ganti,” jelasnya.
Kopdes Merah Putih sendiri dirancang untuk berdiri di seluruh desa Indonesia. Pemerintah menargetkan 80 ribu koperasi baru hingga 12 Juli 2025 mendatang.
Proses pembentukan Kopdes Merah Putih sendiri akan dilakukan dalam dua tahap. Tahap pertama meliputi pembentukan akta atau legalitas koperasi, yang akan diverifikasi oleh Kemenkop. Tahap kedua adalah pelatihan pengawas dan pengelola koperasi.
Pengurus koperasi akan dipilih melalui musyawarah desa, sementara pengelola unit atau karyawan akan direkrut secara tersendiri.
Di sisi lain, Budi menyebut skema pembiayaan pembentukan Kopdes akan dikelola oleh Kementerian Keuangan dan Kementerian BUMN.
Ia juga menyebut bank-bank anggota Himbara akan dilibatkan dalam mendukung pembiayaan dan menjaga arus keuangan koperasi. (IT/Beritakoperasi)
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.