Menteri Teten Akui Sulit Atasi Kasus 8 Koperasi Bermasalah

Beritakoperasi, Jakarta – Senin (26/12) Menkop, Teten Masduki dalam acara refleksi 2022 dan outlook 2023 Kemenkopukm yang disiarkan memalui kanal youtube Kemenkopukm mengakui pihaknya kesulitan dalam mengatasi 8 koperasi bermasalah yang telah merugikan masyarakat hingga Rp26 triliun.

Menteri Teten Akui Sulit Atasi Kasus 8 Koperasi Bermasalah

Beritakoperasi, Jakarta – Senin (26/12) Menkop, Teten Masduki dalam acara refleksi 2022 dan outlook 2023 Kemenkopukm yang disiarkan memalui kanal youtube Kemenkopukm mengakui pihaknya kesulitan dalam mengatasi 8 koperasi bermasalah yang telah merugikan masyarakat hingga Rp26 triliun.

 

“Kami menarik pelajaran cukup banyak dari banyaknya koperasi bermasalah. Yang diketahui cukup besar ada 8 koperasi bermasalah dengan total Rp 26 triliun, yang harus diakui kami kesulitan untuk menyelesaikan koperasi bermasalah ini,” ujar Teten.

 

Baca juga : Teten Masduki : Tidak Ada BLT Tahun 2023

 

Seperti kita ketahui saat ini Satgas Penanganan Koperasi Bermasalah yang dibentuk Kemenkopukm mencatat saat ini 8 koperasi masih berusaha dalam proses pelaksanaan homologasi atau perjanjian perdamaian pasca-penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU), yaitu KSP Sejahtera Bersama, KSP Indosurya, KSP Pracico Inti Sejahtera, KSPPS Pracico Inti Utama, KSP Intidana, Koperasi Jasa Wahana Berkah Sentosa, KSP Lima Garuda, KSP Timur Pratama Indonesia.

 

Baca : Cegah Petugas Koperasi Lakukan Fraud Gunakan Program Q-Pay

 

Teten menjelaskan, hal yang menjadi hambatan dalam menyelesaikan koperasi bermasalah adalah akibat tidak adanya mekanisme khusus seperti yang terjadi pada kasus di sektor keuangan, salah satunya perbankan.

 



 

Ia katakan Kemenkop UKM pun dalam Undang-undang (UU) No. 25/1992 tentang Perkoperasian tidak memiliki wewenang pengawasan terhadap koperasi dan UKM. Untuk itu, Teten melihat aturan tersebut sudah tidak lagi relevan. Teten juga telah mengajukan revisi UU Perkoperasian yang diharapkan dapat rampung pada 2023.

“Koperasi itu meregulasi sendiri dan mengawasi sendiri. Dari pengalaman ini kami paham betul bahwa pada tingkat tertentu ketika koperasi sudah mulai membesar, hubungan anggota dengan koperasi tidak sesolid yang kita bayangkan, maka pengawasan itu tidak bisa dilakukan oleh koperasi itu sendiri,”  tegas Teten.
 

Diskon 10 % Hubungi 0877-7611-3133


Menurutnya, solusi jangka panjang bagi koperasi bermasalah,yaitu dengan mendorong perbaikan penguatan regulasi perkoperasian. Saat ini, Kemenkop UKM telah membentuk pokja untuk membahas naskah ademik revisi UU Perkoperasian. Adapun, 8 koperasi bermasalah tersebut telah menjadi fokus bagi Kemenkop UKM sejak awal 2022. Namun, hingga akhir tahun ini pun belum ada penyelesaiannya. (Diah S/Beritakoperasi)