BeritaKoperasi, Jakarta – Rancangan Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK), menjadi konsen gerakan koperasi se-Indonesia. Pasalnya beberapa pasal dalam RUU PPSK ini dinilai merugikan dan melemahkan koperasi.

Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan para pelaku usaha Koperasi Simpan Pinjam, di hadapan Komisi XI DPR RI, Sri Untari Bisowarno Ketua Umum Dewan Koperasi Indonesia menyampaikan aspirasi dari para pelaku koperasi, terkait keterlibatan OJK dalam tata kelola koperasi.

"Pengaturan keterlibatan OJK dalam tata kelola usaha sektor keuangan koperasi pada Usaha Simpan Pinjam Koperasi sebagaimana diatur dalam RUU PPSK tidak tepat dan rentan menimbulkan pertentangan serta merusak prinsip dan nilai usaha simpan pinjam koperasi," kata Sri dalam RPDU dihadapan Komisi XI DPR RI, Rabu, 30 November 2022.

Dapatkan : Buku Karya Lengkap Bung Hatta Terbitan LP3ES

Sri yang juga Ketua Umum Koperasi Setiabudi Wanita Jawa Timur mengungkapkan, Bahwa pengaturan Usaha Simpan Pinjam Koperasi menjadi domain Pemerintah. Dalam hal tersebut Kementrian Koperasi dan UKM RI.

Baca juga:  MenKopUKM: Pengembangan KUMKM Harus Adaptif Kontributif Dan Berkelanjutan Dan Berdampak Untuk Lingkungan

"Pengaturan usaha simpan pinjam koperasi menjadi domain pemerintah dan tidak menjadi domain OJK," terangnya.

Menurutnya, pemberian ruang usaha sektor keuangan koperasi dalam Lembaga Keuangan Mikro dengan pemberian bentuk Badan Hukum Koperasi atau pemberian ruang bagi koperasi agar dapat memiliki lembaga keuangan mikro, tidak sesuai dengan nilai dan prinsip usaha sektor keuangan koperasi serta rentan menimbulkan kontroversi.

"Karena itu, pasal yang mengatur peran koperasi dalam Lembaga Keuangan Mikro sebagai lembaga jasa keuangan yang melayani masyarakat perlu dicabut," kata Sri.

Sri yang juga Ketua Fraksi PDI DPRD Jawa Timur juga berharap agar nanti di dalam RUU PPSK terdapat kejelasan akan bentuk dari masing-masing jenis Koperasi, Lembaga Keuangan Mikro (LKM), serta perbankan.

"Kami ingin bentuk koperasi ya tetap koperasi, LKM ya LKM, kemudian perbankan ya perbankan. Sehingga kalau sekarang masih ada praktik di mana LKM dimiliki koperasi, nanti mohon di dalam RUU Perkoperasian dibuatkan transisi untuk memilih jenis yang jelasnya apa? jenis koperasi atau jenis PT," Ujarnya

Baca juga:  Dampak Regulasi Terhadap Keberlangsungan Koperasi

"Supaya tegas, sehingga Kemenkop UKM tidak bingung, dan pengawasan OJK juga tidak bingung. Kebingungan-kebingungan ini menurut kami disebabkan karena tidak tegas dalam pengaturannya. Sehingga kalau semua ini sudah ditegaskan kembali, nanti Komisi XI mengatur yang di luar koperasi, dan yang koperasi diatur sama Kemenkop UKM," lanjut Sri Ketua Umum Dekopin (Lintang/Berita Koperasi)