Beritakoperasi, Jakarta – Wacana pengawasan koperasi simpan pinjam (KSP/KSPP) di bawah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah dipastikan batal. Kemenkopum mengungkapkan aturan dalam Rancangan Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU PPSK) atau Omnibus Law Keuangan ihwal koperasi akan diarahkan ke RUU Perkoperasian.

Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM Arif Rahman Hakim menjelaskan kini RUU Perkoperasian tengah disusun dan prosesnya sedang berjalan di DPR. Status RUU ini bersifat mendesak dan dibutuhkan untuk menggantikan Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 yang dinilai sudah tak relevan dengan kondisi koperasi saat ini.

Dapatkan Buku Filosofi Koperasi Indonesia, Pemikiran Bung Hatta Tentang Koperasi (Diskon 10%)

Hubungi WA Center 0877-7611-3133

“Kami sangat terbuka kepada teman-teman gerakan koperasi, bahkan sangat berterima kasih kalau teman-teman bersedia meluangkan energi dan waktu untuk turut serta membahas RUU Perkoperasian bersama-sama,” kata Arif melalui keterangan tertulis pada Jumat, 9 Desember 2022.

Berdasarkan draf terbaru RUU PPSK per tanggal 8 Desember 2022, perizinan, pengaturan, dan pengawasan koperasi oleh OJK hanya mencakup badan hukum koperasi yang melakukan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan. Koperasi yang dimaksud adalah yang tidak hanya melayani anggota, tetapi juga nonanggota dan kegiatannya bukan simpan pinjam. Di antaranya seperti lembaga keuangan mikro (LKM), bank perkreditan rakyat (BPR), asuransi yang berbadan hukum koperasi, dan lain-lain.

Baca juga:  Wamenkop Ungkap Pemerintah Akan Permudah Akses KUR bagi Pekerja Migran Lewat Koperasi

Sementara pengaturan, perizinan, dan pengawasan koperasi simpan pinjam sepenuhnya tetap berada di bawah Kementerian Koperasi dan UKM. KSP dikategorikan sebagai koperasi closed loop, yakni koperasi yang melayani simpan pinjam dari, untuk, dan oleh anggotanya.

Karena itu, Arif menyebutkan pihaknya membutuhkan partisipasi dari gerakan koperasi dan masyarakat agar melaporkan mana saja lembaga keuangan yang mengatasnamakan diri sebagai koperasi. Dia juga berharap mendapat masukan mana saja yang bukan koperasi tetapi masuk ke lembaga keuangan. Terlebih sesuai kesepakatan, Kementerian Koperasi dan UKM hanya memiliki waktu satu tahun untuk membenahi penyusunan RUU Perkoperasian.

Adapun salah satu agenda krusial yang akan dimasukkan ke dalam penyusunan RUU Perkoperasian adalah soal permurnian atau purifikasi praktik simpan pinjam koperasi. Deputi Bidang Perkoperasian Kementerian Koperasi dan UKM Ahmad Zabadi menuturkan koperasi simpan pinjam sejatinya dilarang melayani simpan pinjam di luar anggotanya.

Menurut Arif masih terdapat praktik menyimpang yang memanfaatkan celah ketentuan terkait calon anggota pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 1995.

Baca juga:  Panas Perang Iran-Israel, Pemerintah Ungkap Nasib WNI

"Ketentuan calon anggota pada PP 9 Tahun 1995 akan kami hapus. Kemudian juga anggota luar biasa sebagaimana di Undang-undang Nomor 25 tahun 1992 akan kami hapus karena banyak juga dimanfaatkan oleh koperasi-koperasi untuk berpraktik menyimpang," katanya pada Selasa (6/12). (Diah/Beritakoperasi)