Beritakoperasi, Jakarta – Salah satu isu penting yang hangat pada Rancangan Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU PPSK) atau Omnibus Law Sektor Keuangan adalah pada pengaturan Lembaga Keuangan Mikro.

Tema yang hingga hari ini terus diperbincangkan adalah apakah Lembaga Keuangan Mikro yang berbadan hukum koperasi pengawasannya berada di bawah Otoritas Jasa Keuangan sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013, atau berada di bawah pengawasan Kementerian Koperasi dan UKM sesuai dengan Undang-Undang tentang Perkoperasian.

Ecky Awal Mucharam Anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi PKS memaparkan pandangannya tentang perlunya Lembaga Keuangan Mikro (LKM) yang berbadan hukum koperasi untuk tetap diregulasi dan diawasi oleh Kementerian Koperasi.

Ecky masih konsisten dan sama dengan yang saya suarakan saat pembahasan RUU tentang LKM ataupun OJK. “Sikap saya masih konsisten dan sama dengan yang saya suarakan saat pembahasan RUU tentang LKM ataupun OJK dulu. Di mana, saya menyuarakan bahwa LKM yang berbentuk koperasi tetap berada di bawah pembinaan dan pengawasan Kementerian Koperasi dan UKM selama LKM yang berbentuk koperasi tersebut tidak mengumpulkan Dana Pihak Ketiga (DPK) dari publik, melainkan sumber dananya berasal dari dana kontribusi anggota,” ujar Ecky dalam keterangannya, Sabtu (12/11/2022).

Baca juga:  Dinas Koperasi Jateng Gelar Business Matching, Omzet Tembus Rp 143,6 Miliar

Menurut Ecky, LKM yang berbentuk koperasi dan menghimpun dana dari anggotanya tidak relevan jika pengawasan dan pembinaannya ditarik ke OJK.

“Anggota di koperasi merupakan subjek terpenting karena mereka merupakan pemilik, pemupuk modal, pengguna pelayanan hingga penanggung risiko. Bahkan mereka terlibat aktif dalam pengambilan keputusan koperasi” ujar Ecky.  

“Mekanisme pengawasan dapat dilakukan melalui pembentukan pengawas pada Rapat Anggota Tahunan Koperasi. Oleh karena itu, sepanjang LKM yang berbentuk koperasi ini memupuk modal dan menghimpun dananya dari anggota, maka tidak relevan jika pengawasannya ditarik ke OJK,” jelas Ecky.

 Ecky juga mengungkapkan bahwa selama ini banyak aspirasi yang diterimanya bahwa LKM berbentuk koperasi dengan aset dan kelolaan dana kecil sangat berat jika harus dipaksa pengelolaannya seperti perbankan yang diregulasi oleh OJK. Selain itu, beban OJK tentu akan semakin berat karena tambahan tugas baru yang dimandatkan.

“Mereka menghimpun dana dari anggotanya sendiri. Namun, jika pengelolaannya diregulasi sehingga diperlakukan sama seperti perbankan, maka ini yang sangat memberatkan mereka. Terlebih untuk koperasi yang pengelolaan aset dan dana anggotanya masih kecil” ungkap Ecky.

Baca juga:  KemenkopUKM : Entrepreneur Hub Didorong Lahirkan Inovasi Kewirausahaan Dari Kampus

“Selain itu, beban OJK juga akan semakin berat, sebab pada prinsipnya OJK melakukan pengawasan pada penghimpunan pihak ketiga,” jelas Ecky.

Namun demikian, Ecky tidak memungkiri bahwa OJK dapat dimungkinkan menjadi regulator atas LKM yang berbentuk koperasi.

Menutup penjelasannya Ecky mengatakan tidak memungkiri OJK mendapatkan meregulasi LKM yang berbentuk koperasi, namun terdapat conditional tertentu. “Saya tidak memungkiri OJK dapat meregulasi LKM yang berbentuk koperasi. Namun demikian terdapat conditional tertentu yang tetap perlu diperhatikan, yakni LKM tersebut menghimpun dana dari pihak ketiga dan memiliki nilai aset tertentu misal melebihi Badan Perkreditan Rakyat (BPR). Sebab, fakta di lapangan memang banyak koperasi yang juga menjadi chanelling perbankan atau lembaga keuangan lainnya,” pungkas Ecky. (Diah/Beritakoperasi).