Berita Koperasi, PurwokertoRencana pengawasan koperasi di bawah OJK dalam RUU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU PPSK) memang masih menjadi pro dan kontra. Pelaku Koperasi yang tergabung dalam Forum Koperasi Indonesia (Forkopi) menjadi salah satu yang menolaknya.

Pelaku Koperasi yang tergabung dalam Forum Koperasi Indonesia (Forkopi) menolak keras keterlibatan OJK dalam kehidupan Koperasi, Karena dipastikan akan mencabut akar jatidiri koperasi Indonesia, dan pada akhirnya azaz kekeluargaan yang selama ini telah bertumbuh kembang dalam koperasi akan menjadi azaz Kapitalis.

Sekretaris Koperasi syariah BMT Artha Insani Banyuwangi Anang Mahmudi mengatakan koperasi tidak tepat dibawah pengawasan OJK termasuk didalamnya pemberian izin dan pencabutan izin pendirian koperasi seperti yang diatur dalam RUU PPSK Pasal 191, 192 dan 298 .

“Sebagai pelaku koperasi saya menolak keterlibatan OJK dalan kehidupan Koperasi sebagai yang diatur dalam RUU P2SK di pasal 191, 192 dan 298. Kenapa demikian? Yang pertama penolakan ini didasari atas jatidiri koperasi yaitu diri, oleh, dan untuk anggota. Nah, apa kaitannya dengan OJK dalam ini. Apakah OJK anggota koperasi, sehingga diberi otoritass mengawasi sekaligus memberi ijin usaha?” Katanya.

Baca juga:  Diskusi panel Cerita Kriya  : Manfaat Bambu, Selain Ekonomi Juga Ekologi

“Yang kedua apakah bisa dipastikan bahwa bila koperasi nantinya diawasi oleh OJK akan semakin baik? Saya kira tidak ada jaminan akan hal itu, yang ketiga, dari segi legalitas yaitu Undang-undang No. 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, sama sekali tidak disebutkan bahwa tugas OJK itu mengawasi koperasi” lanjut Anang Mahmudi dalam keterangannya, Senin (21/11).

Anang Mahmudi memandang, pengaturan keterlibatan OJK melakukan pengawasan terhadap usaha koperasi akan terjadi kerugian hilangnya semangat gotong royong dan kekeluargaan dari marwah koperasi Indonesia.

“Sebagai pihak ketiga atau luar OJK tentu tidak mempunyai rasa handarbeni atas kelangsungan sebuah koperasi” Ujar Anang.

Pembina Forum Koperasi Syariah, Anang Mahmudi menyatakan bahwa Gerakan Koperasi di Jawa Timur menolak RUU PPSK Pasal 191,192 dan 298 terkait keterlibatan OJK di Koperasi. Gerakan yang sudah dilakuakan anatara lain :

  1. Membuat link Petisi : https://www.change.org/Save_Koperasi_Indonesia , dengan judul FKS Jatim MENOLAK pasal 191, 192 dan 298 dalam RUU P2SK. Petisi ini telah mendapat 1.311 pendukung tandangan.
  2. Meminta kepada seluruh Gerakan koperasi di Jawa Timur membuat surat penolakan yang ditujukan kepada : Presiden RI, Ketua MPR/DPR, Ketua Komisi XI DPR, Menteri Keuangan RI
  3. Melakukan pertemuan antar pemangku kepentingan diantaranya Dinas Koperasi & UKM Prov. Jawa Timur, Forum Koperasi baik konvensional maupun syariah, Dekopin dan Gerakan Koperasi., yang intinya semua menolak kehadiran OJK dalam kehidupan Koperasi Indonesia
Baca juga:  Intip Cara Jitu Dinas Koperasi Cilegon Genjot Penjualan UMKM

 “Bila nanti DPR tetap mengesahkan RUU PPSK, menjadi UU dengan tanpa memperhatikan aspirasi suara Gerakan Koperasi, maka kami akan melakukan upaya lebih lanjut seperti mengajukan gugatan di MK, dan bila perlu melakukan Demo turun dijalan” tutup Sekretaris Kopsyah BMT Artha Insani ini.(Lintang/Berita Koperasi)