Beritakoperasi, Jakarta – Akhirnya Pemerintah dan DPR menyepakati aturan mengenai Koperasi Simpan Pinjam (KSP) di Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU PPSK) atau Omnibus Law Sektor Keuangan, koperasi tak sepenuhnya berada di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Di dalam RUU PPSK ada rencana OJK akan mengawasi KSP baik open loop maupun closed loop (yang hanya melayani anggotanya). Namun, kemudian yang disepakati akhirnya adalah hanya KSP dan KSPPS open loop yang akan diawasi oleh OJK.
Dapatkan Buku Karya Lengkap Bung Hatta Diskon 10%
WA Center 0877-7611-3133
Buku Bacaan Wajib Pelaku Koperasi Indonesia
Ketua Komisi XI DPR RI Dolfie Othniel Frederic yang juga menjadi Ketua Panja RUU PPSK menjelaskan, "KSP yang memperluas pelayanan ke non anggota dan bergerak di sektor jasa keuangan akan diawasi OJK, tidak semua KSP," jelas Dolfie saat dihubungi CNBC Indonesia, Senin (12/12/2022).
Wakil rakyat dari PDIP ini menjelaskan, KSP yang memperluas pelayanan ke non anggota dan bergerak di sektor jasa keuangan yang akan diawasi OJK, setelah Kementerian Koperasi dan UKM menyerahkan pengawasannya ke OJK.
Dilihat dari draft terbaru RUU PPSK per 8 Desember 2022, perizinan, pengaturan, dan pengawasan koperasi oleh OJK hanya mencakup badan hukum koperasi yang melakukan kegiatan dalam sektor jasa keuangan.
Koperasi yang dimaksud yakni koperasi yang tidak hanya melayani anggota, melainkan juga non anggota dan kegiatannya bukan simpan pinjam. Misalnya saja seperti lembaga keuangan mikro (LKM), bank perkreditan rakyat, dan asuransi yang berbadan hukum koperasi.
Dolfie menjelaskan lagi dalam menentukan KSP mana yang harus diawasi oleh OJK juga harus melalui proses penyeleksian dari Kemenkop UKM. "Jadi, Kemenkop yang akan menentukan KSP mana yang perlu diawasi OJK. Open loop ke OJK setelah ditentukan oleh Kemenkop UKM mana yang open loop," terang Dolfie.
Pengaturan, perizinan, dan pengawasan koperasi simpan pinjam sepenuhnya tetap berada di bawah Kemenkop UKM. Kemenkop UKM nantinya akan mengawasi operasional koperasi, termasuk KSP closed loop.
Aturan lebih lanjut mengenai KSP closed loop berdasarkan penuturan pemerintah akan diatur melalui revisi Undang-Undang (UU) Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. Di dalam RUU PPSK, dijelaskan, pada saat UU PPSK disahkan dan berlaku, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang koperasi dalam hal ini Kemenkop UKM, harus melakukan penilaian sesuai kriteria.
Penilaian oleh Kemenkop UKM harus diselesaikan paling lambat 2 tahun, terhitung sejak UU RUU PPSK disahkan. Kemudian koperasi yang dimaksud dalam undang-undang ini wajib melaporkan kegiatan usahanya kepada Kementerian Koperasi dan UKM, mengenai kegiatan usahanya.
Dalam melakukan penilaian, Kemenkop UKM dapat dibantu oleh pemerintah daerah provinsi atau pemerintah daerah kabupaten/kota. "Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koperasi menyerahkan daftar koperasi ini kepada OJK untuk dapat ditindaklanjuti sesuai dengan undang-undang mengenai sektor jasa keuangan," bunyi beleid Pasal 324 huruf e.
OJK memproses perizinan usaha yang diajukan oleh koperasi yang tercantum dalam daftar sebagaimana dimaksud paling lama satu tahun sejak daftar koperasi diterima, sepanjang telah memenuhi ketentuan undang-undang mengenai sektor jasa keuangan.
Sebelum OJK menerbitkan izin, izin usaha koperasi yang bersangkutan pada huruf e tetap berlaku dan pengawasan dilakukan oleh Kemenkop UKM atau pemerintah daerah provinsi atau pemerintah daerah kabupaten/kota, sesuai dengan undang-undang mengenai perkoperasian.
Dengan adanya penetapan RUU PPSK ini maka sebetulnya tidak terdapat perbedaan nyata pada koperasi, koperasi yang hanya melayani anggota diawasi oleh Kemenkop sementara koperasi yang melayani non anggota diawasi oleh OJK. (Diah/Beritakoperasi)
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.