Beritakoperasi, Jakarta – Kementerian Koperasi dan UKM (KemenkopUKM) memastikan pemberdayaan dan perlindungan koperasi bakal diatur dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perkoperasian yang baru. Deputi Perkoperasian KemenkopUKM Ahmad Zabadi menegaskan jika  kementeriannya diberikan kepercayaan dan kehormatan oleh pemerintah dan DPR untuk mengatur koperasi dalam undang-undang Perkoperasian, sehingga koperasi tidak banyak diatur dalam Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK).

Zabadi meneranhkan bahwa pemerintah dan DPR-RI dalam pembahasan UU Nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) mendorong agar pengaturan pemberdayaan, perizinan, dan pengawasan usaha koperasi diatur dalam RUU Perkoperasian.

Zabadi menilai kurang tepat jika ada pihak yang meminta bantalan perlindungan koperasi diatur dalam UU PPSK. Sebab semua bentuk pemberdayaan dan perlindungan koperasi akan diatur dalam RUU Perkoperasian.

“RUU Perkoperasian mengatur upaya pemberdayaan dan pelindungan usaha koperasi dengan mengembangkan ekosistem koperasi, sehingga pengembangan usaha koperasi dilakukan secara terstruktur dan berkelanjutan,” kata Deputi Perkoperasian Kemenkopukm melalui keterangan tertulis pada Sabtu, 14 Januari 2023.

Baca juga:  Teten Masduki: Skema Credit Scoring Dorong Penyaluran KUR Naik 5%

Tapi meskipun  tidak banyak diatur dalam UU PPSK, menurut Zabadi, beleid itu harus dipandang sebagai bottom line pengaturan usaha simpan pinjam koperasi. Ia menilai beleid tersebut adalah bentuk pengakuan negara bahwa koperasi sebagai salah satu pelaku utama dalam sektor keuangan nasional, yang membuka akses usaha koperasi di hampir semua sektor keuangan. Hal itu disebutkan dalam Pasal 202 UU PPSK.

Zabadi menerangkan jika UU PPSK juga menjadikan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai mitra strategis bagi KemenkopUKM dalam pengembangan dan pengawasan usaha simpan pinjam yang melayani masyarakat, bukan anggota atau koperasi open loop.

Buku Diskon 10% | Karya Lengkap Bung Hatta |  087776113133

RUU Perkoperasian juga akan mengatur pembentukan OPK, Apex, LPS, dan Komite Penyehatan Koperasi untuk memberikan bantalan bagi usaha simpan pinjam koperasi dalam menghadapi krisis keuangan.

RUU Perkoperasian juga akan menegaskan bahwa setiap kementerian, lembaga, atau dinas memiliki tugas dan kewenangan untuk mengatur pemberdayaan, perizinan, dan pengawasan usaha koperasi sesuai dengan tugas dan kewenangannya pada lapangan usaha yang bersangkutan.

Baca juga:  Tolak Keras Holding Ultra Mikro : Suroto Katakan Negara Lain Justru Dorong Kehadiran Banyak Lembaga Keuangan Mikro

”Pembinaan koperasi pada masa mendatang menjadi lebih masif, terstruktur, dan dilakukan oleh lintas kementerian, lembaga, atau dinas, baik di tataran pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Ia menyatakan RUU Perkoperasian ini harus dijadikan momentum untuk kebangkitan koperasi menjadi salah satu pilar utama perekonomian daerah dan nasional” tegas Zabadi

Naskah Akademik RUU Perkoperasian

KemenkopUKM menyatakan terbuka terhadap masukan dari seluruh pemangku kepentingan untuk merumuskan dan membahas naskah akademik dari RUU Perkoperasian. “Pemerintah mengharapkan RUU ini menjadi milik masyarakat Indonesia, dan menjadi konsensus bersama untuk membangun koperasi Indonesia pada masa mendatang,” ucapnya.

Gunawan Sumodiningrat, Guru Besar Fakultas Ekonomi UGM, yang juga menjadi anggota tim Kemenkop UKM dalam forum pembahasan RUU Perkoperasian di Yogyakarta beberapa waktu lalu, juga mengingatkan pelaku koperasi untuk bersama-sama merumuskan RUU Perkoperasian sebagai norma pengaturan perkoperasian sesuai tantangan zaman.   

“Koperasi perlu memanfaatkan UU P2SK dan RUU Perkoperasian sebagai momentum untuk membangkitkan minat masyarakat untuk berkoperasi dan mengembangkan usaha simpan pinjam Koperasi yang sehat, kuat, tangguh, dan mandiri,” katanya.

Baca juga:  Komnas HAM Trending Usai Hakim Membacakan Vonis Ferdy Sambo

Ketua Forum Koperasi Indonesia (Forkopi), Andi Arslan pun mengajak seluruh komponen gerakan koperasi untuk aktif memberikan kontribusi dalam perumusan dan pembahasan RUU Perkoperasian, agar hasilnya kelak sesuai dengan aspirasi gerakan koperasi. 

Forkopi menyatakan pemerintah telah mendengar aspirasi gerakan koperasi dalam pembahasan RUU PPSK, sehingga pelaku koperasi harus menjaga jati diri koperasi dalam pengembangan usaha simpan pinjam koperasi ke depannya. "Selanjutnya mari bersama-sama kita kawal pembahasan RUU Perkoperasian,” ucap Andi. (Diah/Beritakoperasi)