Jakarta, Beritakoperasi – Kementerian Koperasi dan UKM bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan secara tegas menindak koperasi yang beroperasi tanpa izin.

Dalam acara Pendidikan dan Pelatihan Pejabat Fungsional Pengawas Koperasi di Makasar pada hari Jumat, Deputi Bidang Perkoperasian KemenKopUKM, Ahmad Zabadi mengungkapkan bahwa kementeriannya terus berupaya memperkuat pengawasan terhadap koperasi di Indonesia. Salah satu caranya adalah dengan meningkatkan kompetensi pengawas koperasi.

Langkah ini dilakukan dengan tujuan untuk melindungi anggota koperasi dengan memastikan mereka mendapatkan layanan secara adil tanpa diskriminasi berdasarkan kemampuan finansial/

Saat ini, terdapat 1.732 Jabatan Fungsional Pengawas Koperasi (JFPK) di seluruh Indonesia, dengan 82,67 persen diantaranya berasal dari proses penyetaraan dan mayoritas merupakan Ahli Muda. Zabadi mendorong pengawas koperasi untuk berani menindak penyelewengan praktik koperasi di wilayah kerjanya.

Langkah-langkah konkret yang akan dilakukan meliputi penindakan tegas seperti penyegelan atau penutupan kantor koperasi simpan pinjam (KSP) atau KSP syariah (KSPS). Tindakan itu dilakukan apabila koperasi tersebut terbukti beroperasi tanpa izin, menghimpun dana rakyat, serta praktik jasa keuangan seperti gadai dan pinjaman online.

Baca juga:  KemenKop dan Perum Bulog Jalin Kerja Sama Penyerapan Komoditas Koperasi: Semoga Saling Menguntungkan

Selain itu, pengawasan juga perlu difokuskan pada KSP/KSPS yang memberikan bunga pinjaman melebihi 24 persen per tahun, yang melanggar Pasal 27 ayat (3) Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 8 Tahun 2023 tentang Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala OJK Regional 6 Sulawesi, Maluku dan Papua, Darwisman, menegaskan pentingnya kerjasama antara kedua instansi, terutama setelah disahkannya UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

Undang-undangan ini memberikan kewenangan kepada OJK untuk mengatur, mengawasi, dan melindungi koperasi di sektor jasa keuangan, sedangkan koperasi yang hanya melayani anggotanya tetap berada di bawah pengawasan Kemenkop UKM. (IT/Beritakoperasi)