Jakarta, Beritakoperasi – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang mempersiapkan transisi dalam pengawasan koperasi. Ini merupakan pengalihan pengawasan dari Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (KemenKop UKM)

Saat ini, OJK juga sedang melakukan penilaian untuk mengklasifikasikan koperasi ke dalam kategori open loop dan close loop.

Agusman, Kepala Eksekutif Pengawasan Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya, mengungkapkan bahwa proses kategori ini bertujuan agar pembagian tugas pengawasan lebih efisien.

Untuk informasi, koperasi close loop adalah koperasi yang berfungsi sebagai lembaga simpan pinjam murni, dan pengawasannya akan tetap berada di bawah pengawasan KemenKopUKM. Sementara itu, koperasi open loop yang bergerak di sektor jasa keuangan akan berada di bawah pengawasan OJK.

“Saat ini masih dilakukan asesmen antara lain melalui proses validasi, pembinaan, dan verifikasi lapangan untuk dapat menetapkan koperasi yang dikategorikan sebagai koperasi close loop atau open loop,” jelas Agus dalam pernyataannya pada Sabtu (10/8/2024).

Dalam proses transisi ini, Agusman mengakui adanya tantangan, termasuk masalah permodalan dan cakupan wilayah operasional. Ia menjelaskan bahwa OJK sedang menyusun strategi untuk memperkuat pengawasan Koperasi di Sektor Jasa Keuangan (KSJK)

Baca juga:  Program Pertamina UMK Academy Dapat Apresiasi dari MenKop UKM dalam Pemberdayaan UMKM

Saat ini, OJK sedang berkoordinasi dengan KemenKop UKM, terkait proses transisi pengawasan, isu-isu strategis, dan usulan terkait pengaturan KSJK. (IT/Beritakoperasi)