Jakarta, Beritakoperasi – Tahukan Anda bahwa Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKop UKM) telah menerbitkan peraturan terbaru tentang koperasi simpan pinjam. 

Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (PermenKopUKM) Nomor 8 Tahun 2023 tentang Usaha Simpan Pinjam ini mengatur tentang larangan hubungan sedarah dan semenda. 

Peraturan ini telah diterbitkan pada 16 Juni 2023 dan telah diundangkan pada 20 Juni 2023.

Aturan terbaru dalam Pasal 50 ayat (3) disebutkan, bahwa pengurus dan pengelola koperasi simpan pinjam dilarang mempunyai hubungan keluarga sedarah dan hubungan keluarga semenda sampai derajat kesatu dengan pengurus lain, pengawas, dan pengelola.

Aturan serupa telah ada dalam peraturan sebelumnya, seperti Permenkop Nomor 15/Per/M.KUKM/IX/2015 pada Pasal 4 ayat (4) dan PermenkopUKM Nomor 02/PER/M.KUKM/II/2017 pada Pasal 3. 

Ketentuan ini bertujuan untuk memperkuat good corporate governance (GCG) di industri koperasi dan membangun kepercayaan masyarakat.

Sebagaimana diketahui, koperasi simpan pinjam menjalankan bisnis keuangan yang sangat bergantung pada kepercayaan. Oleh karena itu, koperasi harus didasarkan pada prinsip-prinsip yang kuat, memastikan bahwa kepemilikan dan keanggotaan memiliki hak yang setara, serta dikelola secara profesional, transparan dan tanpa adanya konflik kepentingan.

Baca juga:  Pemrov Kepulauan Bangka Belitung Promosi Produk Koperasi dan UMKM Melalui Festival KUKM 2024

Untuk informasi tambahan, larangan hubungan keluarga sedarah dan semenda juga diatur dalam industri perbankan. Misalnya, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 55/POJK.03/2016 tentang Tata Kelola Bank Umum, yang dalam Pasal 8 melarang mayoritas anggota direksi memiliki hubungan keluarga hingga derajat kedua dengan anggota direksi atau dewan komisaris lainnya.

Peraturan yang sama juga tercantum dalam POJK Nomor 62/POJK.03/2020 tentang Bank Perkreditan Rakyat (BPR) pada Pasal 64, serta dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan Dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), yang mengatur larangan hubungan keluarga sedarah dan semenda dalam Pasal 17, 38B, 58B, dan 89B. (IT/Beritakoperasi)