Banyuwangi, Beritakoperasi – Forum Koperasi Indonesia (Forkopi) kembali menggelar kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Batch-3 dalam membahas berbagai isu-isu penting tentang RUU Perkoperasian di Banyuwangi, Jawa Timur.

 

Ketua Umum Forkopi, Andy Arslan Djunaid menyampaikan tentang perjalanan panjang organisasi tersebut dalam memperjuangkan nasib koperasi di Indonesia. “Perjuangan Forkopi selama ini betul-betul serius, karena kondisi perkoperasian di Indonesia semakin hari semakin memprihatinkan. Apa yang kita lakukan selama ini dan tentu juga hari ini adalah untuk memperjuangkan nasib koperasi,” jelas Andy.

 

“Hampir dua tahun kita membahas dan mengawal RUU Perkoperasian, paling tidak kita punya dua target yaitu bagaimana RUU Perkoperasian benar-benar menjadi produk hukum yang berpihak kepada koperasi dan yang mempunyai otoritas terkait koperasi adalah dari representasi pergerakan perkoperasian,” sambungnya.

 

Andy berharap RUU Perkoperasian bisa tuntas di periode pemerintahan Jokowi – Ma’ruf Amin yang kurang lebih tinggal tersisa satu sampai dua bulan lagi. Andy Arslan juga berharap agar pasal-pasal dalam RUU yang belum dibahas sekitar 30 pasal dapat tuntas pada FGD batch ke-3.

Baca juga:  Koperasi Syariah: Memahami Prinsip dan Manfaat untuk Umat Islam

 

“Sehingga dapat menjadi bekal perjuangan Forkopi untuk memperjuangkan pengawalan RUU Perkoperasian baik melalui pemerintah maupun parlemen di periode pemerintahan saat ini ataupun di pemerintahan baru mendatang” katanya.

 

Di tempat terpisah Sularto Aras Hamka, Ketua Umum Asosiasi Manajer Koperasi Indonesia (AMKI) yang juga menjadi elemen Forkopi mendukung keberlanjutan pembahasan RUU Perkoperasian. “Dibutuhkan UU Perkoperasian yang bisa menjawab perkembangan jaman. Tidak mudah tentu merumuskan UU dengan perkembangan bisnis saat ini. Di koperasi kita ada beberapa jenis koperasi dan ini disatukan dalam satu UU” kata Sularto.

 

Sularto mengingatkan jangan sampai RUU Perkoperasian terjebak hanya mengatur salah satu jenis koperasi misalnya koperasi simpan pinjam saja.

 

“RUU Perkoperasian ini harus menjadi payung yang bisa memberikan perlindungan bagi semua jenis koperasi. Dan yang paling penting bagaimana memberikan keleluasaan bagi koperasi untuk berkembang” pungkas Sularto. (IT/Beritakoperasi).