Jakarta, Beritakoperasi – Dalam rapat kerja yang dilaksanakan pada hari Senin, (02/09/2024), Komisi IV DPR RI meminta Menteri Keuangan untuk merumuskan ulang insentif pajak bagi UMKM dan koperasi.

Permintaan ini disampaikan oleh Evi Zainal Abidin, anggota Komisi IV DPR RI, berkaitan dengan berakhirnya masa berlaku insentif PPh Final 0,5% bagi wajib pajak.

“Saya banyak ditanya, Bu. Insentif perpajakan untuk UMKM PPh Final 0,5% akan berakhir tahun ini, dilanjutkan enggak? Saya berharap pemerintahan yang akan datang dapat memformulasikan insentif pajak untuk UMKM dan juga untuk koperasi,” kata Evi.

Ia berharap pemerintah yang akan datang dapat memperbarui insentif tersebut dan memberikan perhatian khusus pada koperasi. Hal ini mengingat ada perbedaan antara UMKM dan koperasi, serta fakta bahwa koperasi bisa memiliki anggota UMKM.

Menanggapi hal itu, Sri Mulyani, Menteri Keuangan, mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan evaluasi terhadap insentif PPH Final untuk UMKM. Evaluasi ini bertujuan untuk memastikan keadilan bagi wajib pajak.

“Dalam hal ini insentif pajak sebetulnya sih tetap, cuman fasilitas untuk menggunakan PPh Final ini kita akan terus evaluasi. Apakah itu memang masih dibutuhkan atau kita akan terus dan melihat UMKM sudah makin punya kapasitas sehingga mereka juga bisa diperlakukan secara lebih adil,” jelas Sri Mulyani.

Baca juga:  Mereka Yang Hidup “Berdampingan” Dengan Banjir

PPh Final dapat dimanfaatkan oleh wajib pajak dalam jangka waktu tertentu. Setelah jangka waktu tersebut berakhir, wajib pajak akan dikenakan pajak sesuai dengan ketentuan umum.

Dia menambahkan bahwa skema PPh Final saat ini belum sepenuhnya mencerminkan keadilan, karena pajak yang dikenakan hanya berdasarkan omzet, yang tidak selalu mencerminkan kondisi keuangan sebenarnya dari UMKM.

Sri Mulyani juga menyoroti perlunya intervensi untuk membantu UMKM dalam pembukuan yang lebih baik. Hal ini penting agar UMKM dapat membayar pajak sesuai dengan kemampuan mereka, yang pada gilirannya akan mencerminkan keadilan yang lebih baik bagi wajib pajak.

“Meskipun demikian itu sebetulnya tidak mencerminkan 100% keadilan karena bisa saja omzetnya 600 juta. Tapi dia itu cost-nya gede banget sehingga sebetulnya dia beroperasi berat atau sangat mendekati atau impas atau rugi,” imbuhnya. (IT/Beritakoperasi)