Jakarta, Beritakoperasi – Harapan tinggi terhadap Menteri Koperasi yang baru, Budi Arie Setiadi, disampaikan oleh Kamarudin Batubara, Presiden Direktur / Ketua Pengurus Koperasi BMI Group.

Kamarudin menyampaikan bahwa ada tiga prioritas utama yang harus segera dikerjakan dalam waktu dekat.

Ketiga prioritas ini sebagai langkah-langkah yang dinilai penting untuk membangun ekonomi koperasi yang kuat dan berkelanjutan.

1. Pemberantasan Judi Online dan Pinjaman Online, serta Beralih ke Koperasi.

Prioritas pertama yang diusulkan Kamarudin adalah menutup akses terhadap judi online dan pinjaman online yang saat ini marak di Indonesia.

“Menutup judi online dan pinjaman online karena sudah merusak budaya bangsa, karena sudah banyak perceraian dan bahkan ada yang sampai menjual anak untuk modal judi online,” ungkap Kamarudin dalam keterangan yang diberikan secara online.

Sosok yang akrab disapa Kambara ini menyarankan pemerintah untuk memberantas judi online dan pinjaman online. Menurutnya, kedua kegiatan ini telah merugikan masyarakat, baik secara finansial maupun integritas sosial budaya bangsa Indonesia.

Baca juga:  ICEFF 2024: Kadisparbud Jabar Dorong Sinergi Ekonomi Kreatif Syariah

Telah banyak kasus terjadi akibat kerugian yang dirasakan pelaku judi online dan pinjaman online, seperti penjual anak sampai perceraian rumah tangga.

Untuk itu, Kambara mendorong masyarakat agar bergabung dengan koperasi sebagai alternatif finansial yang lebih sehat dan aman.

Saat diwawancarai online, Presiden Direktur / Ketua Pengurus Koperasi BMI Group ini menyampaikan bahwa, “Solusi pinjol adalah dengan mendorong masyarakat menjadi anggota Koperasi.”

Ia menyarankan pemerintah untuk mendorong masyarakat agar bergabung menjadi anggota koperasi yang mampu memberikan akses keuangan yang sehat.

2. Penyelesaian RUU Perkoperasian

Prioritas kedua yang disampaikan Kambara adalah menyelesaikan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perkoperasian yang selama ini masih tertunda.

Menurutnya, undang-undang yang dihasilkan harus dapat mencerminkan jati diri koperasi dan karakter bangsa Indonesia.

“Menyelesaikan RUU Perkoperasian dengan melibatkan semua stakeholder untuk fokus melahirkan UU KOPERASI yang sesuai jati diri koperasi dan karakter bangsa Indonesia,” tutur Kambara saat dihubungi secara online.

RUU Perkoperasian ini dianggap penting untuk memperkuat fondasi koperasi dalam mendukung ekonomi kerakyatan di Indonesia.

Baca juga:  Peringatan Hari UMKM Nasional: KemenKopUKM Ungkap 7 Strategi Mempercepat UMKM Naik Kelas

Selain itu, penyelesaian itu perlu melibatkan seluruh stakeholder, baik pelaku koperasi, penggiat koperasi, pakar hukum, akademisi, maupun masyarakat umum.

Keterlibatan seluruh stakeholder ini dilakukan untuk menciptakan kerangka hukum yang lebih sesuai dengan kebutuhan koperasi dan sesuai dengan aspirasi masyarakat luas.

3. Pendidikan Koperasi sebagai Kurikulum Wajib

Prioritas ketiga yang disampaikan oleh Kambara adalah perlunya memasukan pendidikan koperasi dalam kurikulum nasional, mulai dari jenjang TK hingga perguruan tinggi.

Dalam keterangan yang diberikan secara online, Kambara menyebutkan bahwa, “Mewajibkan koperasi untuk diajarkan kepada anak bangsa mulai dari jenjang TK hingga Perguruan Tinggi, dan pada jenjang Perguruan Tinggi membentuk Fakultas Koperasi atau minimal Jurusan Koperasi.”

Kambara percaya bahwa pendidikan koperasi dapat meningkatkan pemahaman anak bangsa mengenai peran koperasi sebagai ekonomi kerakyatan.

Pendidikan ini juga dapat membantu menghilangkan stigma buruk terhadap koperasi yang dianggap sebagai sistem ekonomi tradisional.

Dengan pendidikan koperasi ini dapat juga menarik perhatian masyarakat, khususnya generasi muda untuk menjadi anggota koperasi. 

Baca juga:  Kemenkop Ajukan RUU Perlindungan Industri Tekstik sebagai Penangkal Serbuan Produk Impor

Kambara berharap ketiga prioritas ini akan membantu koperasi berkembang lebih baik dan mengangkat marwah koperasi sebagai sistem ekonomi kerakyatan. (IT/Beritakoperasi)