Jakarta, Beritakoperasi – Presiden Prabowo Subianto telah memutuskan untuk memisahkan Kementerian Koperasi dan UKM menjadi dua entitas yang terpisah, yaitu Kementerian Koperasi dan Kementerian UMKM.

Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Nurdin Halid, menyambut baik langkah ini dan menilai keputusan tersebut menjadi peluang bagi koperasi untuk berkembang.

Ia mengatakan bahwa dengan pemisahan dua kementerian itu dapat meningkatkan kontribusi koperasi terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) nasional.

Nurdin juga mengungkapkan bahwa Dewan Koperasi Indonesia telah berjuang untuk menyetarakan posisi koperasi dengan perusahan milik negara atau BUMN.

“Maka pemisahan tersebut menjadi peluang bagi koperasi untuk tumbuh membesar semakin terbuka. Kita sudah berjuang untuk itu (pemisahan), jadi UMKM tidak boleh disetarakan dengan koperasi tetapi koperasi harus disetarakan dengan BUMN yang mana ini sesuai dengan amanat konstitusi kita,” ucap Nurdin Halid dalam keterangan resminya, Minggu (10/11/2024).

Nurdin juga berharap Menteri Koperasi, Budi Arie Setiadi, dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk fokus membina koperasi koperasi bermasalah, agar koperasi-koperasi kembali sehat dan berkembang.

Baca juga:  KemenKopUKM Targetkan Koperasi di Indonesia Menuju Sektor Riil

Ia mendorong Budi Arie untuk menciptakan terobosan yang mampu meningkatkan jumlah masyarakat yang berpartisipasi dalam koperasi.

“Kami tidak mendorong untuk lahirnya banyak koperasi, tetapi mendorong banyaknya masyarakat untuk berkoperasi sehingga diharapkan dari 27 juta rakyat Indonesia (menjadi anggota koperasi) menjadi 50 juta orang. Kalau bisa dua pertiga rakyat Indonesia berkoperasi,” ungkapnya.

Sebagai bentuk dukungan, DPR RI Komisi VI berkomitmen mempercepat revisi Undang-Undang Perkoperasian No. 25 Tahun 1992, yang dinilai sudah tidak relevan.

Nurdin optimis bahwa dalam 100 hari, atau paling lambat awal tahun depan, Undang-Undang baru dapat disahkan.

“Insyaallah bersama DPR dan pemerintah, dalam 100 hari ini atau paling tidak pada Januari – Februari kita sudah punya Undang-Undang koperasi yang baru,” ucapnya.

Wakil Ketua Komisi VI DPR RI lainnya, Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio, juga melihat pemisahan ini sebagai langkah penting untuk memperkuat prinsip koperasi dan jati diri koperasi yang sebenarnya.

Ia menekankan bahwa koperasi harus diatur secara terpisah dari UMKM agar dapat berkembang lebih besar, seperti halnya di negara lain, termasuk Singapura, di mana koperasi bahkan mendirikan bank.

Baca juga:  KemenKopUKM Dorong Penerapan Dan Sertifikasi K3 Pada Pelaku UKM

“Jadi, memang harusnya antara Koperasi dan UMKM itu harus dipisah supaya koperasi juga bukan sekedar ngurusin UMKM tapi bisa lebih besar dari itu. Di Singapura saja koperasinya maju bisa bahkan sampai bikin bank,” kata Eko.

Eko mengajak masyarakat untuk lebih terbuka terhadap koperasi dan bergabung menjadi anggota atau pengurus. 

Dengan meningkatnya partisipasi, koperasi diharapkan mampu mengemban peran sebagai soko guru perekonomian nasional. (IT/Beritakoperasi)