Teten Masduki Sudah Lapor Presiden, Antisipasi Penjahat Keuangan Masuk ke Koperasi Lewat Revisi UU Perkoperasian

Jakarta, Beritakoperasi - Teten Masduki, Menteri Koperasi dan UKM (MenkopUKM)  tegaskan rencana revisi UU Perkoperasian bertujuan agar nanti penjahat keuangan di perbankan tidak pindah ke koperasi. "Karena, saat ini, di Koperasi Simpan Pinjam (KSP), aturannya masih lemah," ungkap MenkopUKM kepada wartawan, usai menemui Presiden Joko Widodo membahas revisi UU Perkoperasian, di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (02/08).

Teten Masduki Sudah Lapor Presiden, Antisipasi Penjahat Keuangan Masuk ke Koperasi Lewat Revisi UU Perkoperasian

Jakarta, Beritakoperasi - Teten Masduki, Menteri Koperasi dan UKM (MenkopUKM)  tegaskan rencana revisi UU Perkoperasian bertujuan agar nanti penjahat keuangan di perbankan tidak pindah ke koperasi.

"Karena, saat ini, di Koperasi Simpan Pinjam (KSP), aturannya masih lemah," ungkap MenkopUKM kepada wartawan, usai menemui Presiden Joko Widodo membahas revisi UU Perkoperasian, di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (02/08).

Baca : Forkopi Gelar FGD Perkoperasian Putaran Ketiga Di UGT Sidogiri

Teten Masduki menjelaskan, saat ini pemerintah tidak memiliki kewenangan untuk mengawasi koperasi. Oleh sebab itu, melalui revisi UU Perkoperasian yang baru, pihaknya akan mengusulkan Otoritas Pengawas Koperasi, sebagai upaya melindungi anggota koperasi di Indonesia.

"Hari ini, saya sudah sampaikan ke Presiden Jokowi terkait hal itu," ujar Menteri Teten.

Bagi MenkopUKM, tidak adil kalau nasabah di bank dilindungi, sedangkan di koperasi tidak dilindungi. "Dan nanti akan ada LPS (Lembaga Penjamin Simpanan) untuk koperasi. Ini menjadi penting,” tandas Menteri Teten.

Lebih lanjut, Menteri Teten mengatakan, sebagai bentuk perlindungan kepada masyarakat terkait investasi bodong berkedok koperasi yang sedang marak terjadi belakangan ini, pemerintah telah menyelesaikan UU P2SK, dan Omnibus Law Keuangan.

Training Privat Manajemen Bisnis Ritel 

"Kami saat ini telah menyelesaikan UU P2SK, dan sudah clear dengan OJK (Otoritas Jasa Keuangan). Jadi nanti koperasi yang open loop itu izin dan pengawasannya di bawah OJK, open loop itu berarti koperasi yang menjalankan pelayanan kepada anggota juga di luar anggota,” ujar MenKopUKM.

Sedangkan untuk close loop, yang berasaskan dari anggota untuk anggota, nantinya akan diawasi oleh Kementerian koperasi dan UKM.

MenKopUKM menambahkan, pihaknya juga ingin menghadirkan mekanisme Apex pada koperasi simpan pinjam yang sedang mengalami kesulitan likuiditas.

“Jadi perlu ada Capex-nya. Capex ini seperti di bank kan sudah ada, kalau bank misalnya kekurangan likuiditas kan bisa pinjam dulu, ini di koperasi juga perlu,” kata Menteri Teten.

Lebih jauh Menteri Teten menjelaskan pihaknya akan menjadikan UU Perkoperasian sebagai agenda prioritas tahun 2023 untuk disahkan. 

“Jadi kami sudah harmonisasi, kami akan segera dorong ke Badan Legislasi DPR (Dewan Perwakilan Rakyat) supaya ini masuk di program legislasi nasional,” ucap Menteri Teten.

Ia juga berharap dengan disahkanya UU Perkoperasian yang baru, dapat mendorong koperasi di Indonesia agar dapat tumbuh dengan pesat.

“Perkembangan koperasi di dunia sangatlah pesat. Saya berkeinginan koperasi itu masuk ke semua sektor bukan hanya di sektor ekonomi marjinal, bukan hanya yang mikro,” kata Menteri Teten. (Diah/Beritakoperasi) Sumber : Humas Kemenkopukm