BERITAKOPERASI, PURWOKERTO- Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia  adalah kementerian  dalam  Pemerintah Indonesia yang membidangi urusan koperasi  dan usaha kecil dan menengah . Kementerian Koperasi, dan UKM dipimpin oleh seorang Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Menkop, dan UKM) yang sejak tanggal 27 Oktober 2014  dijabat oleh AAGN Puspayoga .       

 

Tugas dan fungsi Kementerian Koperasi dan UKM telah ditetapkan dalam Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan Kementerian Negara Serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara pasal 552, 553 dan 554, yaitu: Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah mempunyai tugas Menyelenggarakan urusan di bidang koperasi dan usaha kecil dan menengah dalam pemerintahan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. Dalam menjalankan tugasnya, Kementrian Koperasi dan UKM menyelenggarakan fungsi:

  1. Perumusan dan penetapan kebijakan di bidang koperasi dan usaha mikro, kecil dan menengah;
  2. Koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang koperasi dan usaha mikro, kecil dan menengah;
  3. Pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah;
  4. Pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah; dan
  5. Penyelenggaraan fungsi teknis pelaksanaan pemberdayaan koperasi, usaha mikro, kecil dan menengah sesuai dengan undang-undang di bidang koperasi, usaha mikro, kecil dan menengah.
Baca juga:  Pendidikan Perkoperasian, Langkah Pertama Menjadi Anggota Kopsyah Arasy

 

Peran dalam pembinaan UMKM:

  1. Peningkatan manajemen keuangan dan permodalan (Deputi Bidang Pembiayaan)
  2. peningkatan kompetensi SDM (Deputi Bidang Pengembangan SDM)
  3. Perluasan daerah pemasaran, Fasilitasi promosi produk dan Fasilitasi standarisasi dan sertifikasi produk (Deputi Bidang Produksi dan Pemasaran. (Beritakoperasi/Mega)