Beritakoperasi, Jakarta – Adanya isu perubahan UU Koperasi No.25/1992 disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD. Usulan revisi UU Koperasi itu salah satunya disebabkan adanya kasus penipuan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya.

 

"Mohon pengertiannya kita akan merevisi, mengajukan revisi UU koperasi agar penipuan-penipuan yang berkedok koperasi ini bisa segera diakhiri dan ditangkal untuk masa depan yang akan datang," ucap Mahfud, dikutip dari YouTube Kemenko Polhukam, Sabtu (28/1/2023).

 

Hal ini diputuskan setelah Mahfud MD, Kejaksaan Agung, Polri, serta Kementerian Koperasi dan UKM terkait mengadakan pertemuan yang membahas mengenai terdakwa kasus penipuan KSP Indosurya yang divonis bebas oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

 

Kemenko Polhukam juga berharap kepada DPR agar dapat mengesahkan UU revisi ini demi nama baik koperasi agar tidak ada penipuan-penipuan yang mengatasnamakan koperasi lagi.

 

"Kita mohon pengertian kepada DPR, kita akan merevisi UU koperasi, karena sekarang penipuan-penipuan dan pencurian uang rakyat itu kalau UU Perbankan, ada pengawasnya," tegas Mahfud.

Baca juga:  Strategi Kolaboratif: Meningkatkan Keuangan Bisnis Melalui Koperasi

 

Undang-Undang Koperasi Nomor 25 Tahun 1992 sendiri menjelaskan berbagai ketentuan terkait koperasi sebagai lembaga keuangan bukan bank. Beberapa di antaranya mencakup rincian tujuan, landasan, hingga fungsinya.

Koperasi simpan pinjam harus tunduk kepada aturan UU Nomor 17 Tahun 2012. Sebagai catatan, UU Nomor 25 tahun 1992 sempat diperbarui oleh UU tahun 2012 tersebut. Namun, pada 28 Mei 2014, MK membatalkan UU Nomor 17 Tahun 2012 Tentang Perkoperasian.
 

Maka, UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian dinyatakan berlaku untuk sementara waktu hingga terbentuknya UU baru. Berbeda dari lembaga keuangan lain, dana yang diperoleh dari koperasi simpan pinjam dianggap lebih instan. Lebih tepatnya, cepat dan sederhana secara prosedur. (Beritakoperasi/Sefi)