Beritakoperasi, Purwokerto – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Pundi Mataran Pati atau Koperasi LKM Pundi Mataram Pati.

Hal ini dilakukan melalui Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan nomor KEP-25/KO.13/2024 tanggal 18 April 2024.

Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus dan Pengendalian Kualitas Pengawasan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan LJK Lainnya.

Adief Razali mengatakan, setelah pencabutan izin usaha ini Koperasi LKM Pundi Mataram Pati ditutup untuk umum dan dilarang melaksanakan kegiatan usaha sebagai lembaga keuangan mikro.

"Pengurus Koperasi LKM Pundi Mataram Pati diminta agar melakukan rapat anggota untuk membubarkan badan hukum LKM dan membentuk tim likuidasi," kata dia dalam pengumuman OJK, dikutip Jumat (16/5/2024).
 

Ia menambahkan, penyelesaian hak dan kewajiban Koperasi LKM Pundi Mataram Pati akan dilakukan oleh tim likuidasi yang akan dibentuk sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku.

"Pengurus Koperasi LKM Pundi Mataram Pati dilarang untuk menggunakan frasa lembaga keuangan mikro," imbuh dia.

Sebagai informasi, Koperasi LKM Pundi Mataram Pati beralamat di Jl. Mr. Iskandar No.77, RT.15/RW.04, Desa Blaru, Kecamatan Pati, Kabupaten Pati. Sebelumnya, OJK telah mencabut izin usaha Koperasi LKM Mikro Syariah Anggrek yang beralamat di Jl. Riau No.12, Kota Mojokerto pada 12 Februari 2024.

(Beritakoperasi/Izul)

Baca juga:  Generasi Muda Indonesia Lebih Tertarik Jadi Wirausahawan: Teten Masduki Menyikapi Trend Ini