Jakarta, Beritakoperasi – Sejak tahun 2004, setelah terbitnya Keputusan Menteri Negara Koperasi Dan Usaha Kecil Dan Menengah Nomor 98/Kep/M.KUKM/IX/2004 tentang Notaris Sebagai Pembuat Akta Koperasi, notaris memiliki ruang lingkup tugas baru, membuat akta otentik untuk perkoperasian.

 

Berdasarkan aturan tersebut, notaris memiliki kewenangan untuk membuat akta pendirian koperasi, akta perubahan anggaran dasar koperasi, dan akta-akta lain yang berkaitan dengan kegiatan koperasi.

 

Tertarik menjadi notaris pembuat akta koperasi? Jika iya, ada dua syarat yang harus dipenuhi oleh notaris untuk bisa menjadi notaris pembuat akta koperasi.

 

  1. Notaris tersebut telah berwenang menjalankan jabatan sesuai peraturan Jabatan Notaris.
  2. Memiliki sertifikat tanda bukti telah mengikuti pembekalan di bidang perkoperasian yang ditandatangani oleh Menteri.

 

Jika notaris telah memenuhi ketentuan tersebut, ada tata cara yang harus ditempuh, yakni mengajukan permohonan tertulis kepada Menteri, cq. Deputi Bidang Perkoperasian.

 

Permohonan tertulis tersebut perlu melampirkan :

 

  1. Surat Keputusan Pengangkatan Notaris;

 

  1. Sertifikat tanda bukti telah mengikuti pembekalan di bidang perkoperasian;
Baca juga:  Manajer Koperasi Diadili karena Gelapkan Uang Nasabah Rp 14 M di Banyuwangi

 

  1. Alamat Kantor beserta contoh tanda tangan, contoh paraf dan cap stempel notaris.

 

Menteri akan menetapkan notaris sebagai pembuat akta koperasi dengan Surat Keputusan Menteri. Keputusan tersebut akan disampaikan langsung kepada notaris yang bersangkutan, dan didaftarkan pada Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) Kementerian Hukum dan HAM.

 

Setelah surat keputusan penetapan diterima, maka dalam waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari notaris pembuat akta koperasi wajib menyampaikan foto kopi dan menunjukkan asli Surat Keputusan Menteri kepada Kepala Dinas/Instansi yang membidangi koperasi tingkat kabupaten/Kota dan melaksanakan jabatannya secara nyata.

 

Mengutip Pasal 12 dalam aturan tersebut, notaris pembuat akta koperasi wajib memberikan jasa tanpa memungut biaya kepada mereka yang menyatakan tidak mampu berdasarkan surat keterangan tidak mampu yang dikeluarkan oleh Lurah/Kepala Desa tempat kedudukan koperasi dan diketahui oleh Kepala Dinas/Instansi yang membidangi Koperasi Kabupaten/Kota setempat. (SAH/Beritakoperasi/Sumber : Kemenkopukm)