Beritakoperasi, Jakarta – FGKI menyerukan Menteri Koperasi agar dapat menjadi perpanjangan tangan negara dalam mengurus Badan Usaha Koperasi dengan benar, dalam aksi unjuk rasa, Rabu, 7/12/2022 di Depan Kantor Kementerian Koperasi UKM, Rasuna Said, Jaksel.

 

Robby  sebagai penanggungjawab aksi yang diikuti 1.200 peserta dari berbagai elemen koperasi itu menyatakan, masuknya pasal Simpan Pinjam Koperasi pada  pengawasan OJK dalam RUU PPSK dinilai sebagai upaya Menteri Koperasi dan UKM melempar tanggung jawab, dan mengubah prinsip-prinsip koperasi itu sendiri. “Pasal Simpan Pinjam Koperasi dalam RUU PPSK menciderai prinsip-prinsip Koperasi dan ini merupakan bentuk pelemparan tanggung jawab Kementerian Koperasi dan UMK” kata Robby Ferliansyah, SH, MSi, Ketua FGKI.

Diskon 10% Hubungi : 0877-7611-3133

Hal ini bukan tidak beralasan, karena Koperasi merupakan badan usaha yang mandiri dan dibesarkan oleh anggota dan untuk anggota sesuai dengan prinsip-prinsip koperasi. “jangan karena ada 4 atau lima koperasi yang disalahgunakan dengan melayani orang yang non-anggota, lalu semua koperasi disamaratakan seperti mereka yang salah” ujar Robby.

Baca juga:  Presiden Jokowi Panggil Menkumham Supratman ke Istana, Bahas UU Koperasi-Masalah Imigrasi

 

Kementerian Koperasi dan UMKM membuat usulan dalam Rancangan Omnimbus Law Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU PPSK) mengenai peran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam melakukan pengawasan terhadap Koperasi, dimana  Peran ini sebetulnya sudah ditolak oleh OJK sendiri.

 

Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank OJK, Ogi Prastomiyono menjelaskan bahwa OJK menolak untuk mengawasi Koperasi karena dalam Koperasi terdapat prinsip yang menerapkan pengawasan internal, dari anggota, untuk anggota dan oleh anggota.

Akan tetapi penolakan tersebut diperdebatkan oleh Kementerian Koperasi dengan alasan bahwa terdapat koperasi-koperasi yang secara praktek melayani nasabah bukan anggota, yang oleh Kementerian Koperasi diperkenalkan konsep baru yaitu sistem Open Loop dan sistem Close Loop.

Sistem Open Loop adalah koperasi yang bergerak dalam bidang usaha simpan pinjam dan melayani orang yang bukan anggota Koperasi. Sedangkan Close Loop adalah yang hanya melayani Anggota.

“Padahal jika koperasi melayani orang non anggota berarti dia tidak menerapkan prinsip dasar koperasi dengan baik, dan seharusnya koperasi seperti itu diberikan tindakan oleh kementerian. Bukan malah membuat konsep baru yang seolah-olah membenarkan perbuatan mereka” terang Robby

Baca juga:  Menteri Teten Akui Sulit Atasi Kasus 8 Koperasi Bermasalah

Koperasi merupakan Badan Usaha yang sangat berbeda dengan Perseroan Terbatas, yang dapat dilihat secara jelas dari sumber modalnya. Perseroan Terbatas itu dimiliki secara terbatas oleh pemegang saham, artinya modalnya dari pemegang saham dan keuntungannya hanya untuk pemegang saham.

Sedangkan Koperasi dimiliki oleh seluruh anggotanya, artinya modalnya dari anggota dan keuntungannya diberikan kepada seluruh anggota secara adil sesuai transaksinya dengan koperasinya.

Koperasi mengenal dan menjalankan 2 identitas keanggotaannya, yaitu Anggota sebagai Pemilik sekaligus Anggota sebagai Pengguna Jasa.

Seseorang belum bisa dianggap sebagai Anggota jika belum mengenyam pendidikan koperasi dan masih berstatus sebagai Calon Anggota. Ketika sudah menjadi Anggota pun,  Anggota Koperasi diberikan pendidikan setiap tahunnya agar bisa menerapkan dan menjalankan prinsip-prinsip koperasi.

Hal ini dilakukan agar Anggota melaksanakan dua identitas tadi, yakni Anggota sebagai Pemodal wajib untuk mengunakan jasa koperasi sebagai peminjam. Dua identitas ini harus dilakukan oleh Anggota Koperasi.

Sehingga pengawasan terhadap penggunaan uang dan lain seabgainya itu dilaksanakan secara mandiri oleh anggota itu sendiri. Jika terdapat satu atau dua orang yang menggelapkan dana koperasi, sudah pasti dapat diketahui oleh Anggota lainnya karena keuntungan dari penggunaan jasa koperasi itu diberikan secara adil kepada seluruh Anggotanya.

Baca juga:  Aksi Kirim Bunga Papan Ke Gedung DPR dan Kemenkop Akan Terus Berlanjut

 “Jadi tidak benar kalau koperasi bisa melayani non-anggota, itu namanya bukan koperasi” tambah Robby.

Forum Gerakan Koperasi Indonesia terdiri dari elemen gerakan koperasi dari seluruh Indonesia. FGKI menolak Koperasi dimasukkan dalam UU PPSK dan meminta seluruh Pasal yang memuat mengenai Koperasi dalam undang-undang tersebut dihapuskan. (Diah/Beritakoperasi)