Beritakoperasi, Jakarta – Jumat pagi ini (25/11/2022) gedung DPR-RI dan Kementerian Koperasi UMKM dipenuhi kiriman bunga papan berisi aksi penolakan terhadap Rancangan Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU PPSK) alias Omnibus Law Keuangan.

 

Andy A Djunaid, Ketua Presidium Forum Koperasi Indonesia menegaskan koperasi se- Indonesia menolak dengan tegas RUU PPSK. Ia dalam pernyataan singkatnya mengatakan RUU PPSK akan mematikan koperasi Indonesia. 

Baca juga : Gema Penolakan RUU PPSK

Ratusan bunga papan di DPR RI dan Kemenkop UMKM dikirimi langsung oleh koperasi dan pegiat koperasi dari berbagai daerah mulai dari Aceh hingga NTT. Hari ini berdasarkan keterangan yang dihimpun dari Forum Koperasi Indonesia (Forkopi) gerakan kirim bunga papan akan terus berlanjut.

Terpantau di halaman gedung DPR RI koperasi dari berbagai daerah menyuarakan aksi penolakan RUU melalui tagar #TolakRUUPPSK. KSP Kopdit Gentarias Pringsewu misalnya menyampaikan aspirasi dengan tagar #tolakRUUPPSK dan menyampaikan pesan “Tolak Pengaturan Koperasi dalam RUU PPSK”. Kopdit Nusa Indah Banyuasin Sumsel juga mengusung tagar yang sama #TolakRUUPPSK dan menuntut kepastian hukum kegiatan koperasi di Indonesia.

Datang juga dari Koperasi Credit Union dengan tagar #TolakRUUPPSK dengan menyampaikan pesan Duka “Kami insan koperasi dari Credit Union Berduka, Pengawasan OJK dalam RUU Sektor Keuangan Bisa Mematikan Koperasi”.

Baca juga:  Program Damping UMKM dari Kolaborasi Danone Indonesia dan YPPU Dapat Dukungan Penuh KemenKopUKM

Masih di gedung DPR RI, Puskopdit Manggarai NTT menyuarakan aspirasi dengan tagar #TolakRUUPPSK dan menyuarakan aspirasi “Tolak Pengaturan Koperasi dalam RUU PPSK”. Kemudian terdapat juga KSP Puskospin Bumi Borneo dari Kalimantan Barat menyuarakan penolakan terhadap RUU PPSK dengan tagar #TolakRUUPPSK dan menyuarakan “Tolak pengaturan koperasi dalam RUU PPSK, Tolak pengawasan koperasi melalui OJK, dan meminta selamtkan koperasi Indonesia”.

 

Aksi di Kemenkop

Aksi penolakan RUU PPSK melalui pengiriman bunga papan juga terjadi di gedung Kementerian Koperasi UMKM. Terpampang kiriman bunga papan tepat di pintu masuk gedung Kemenkop aksi tolak RUU PPSK dari Puskpdit Yogyakarta dengan pesan “Kami Insan Koperasi Credit Union Menolak RUU PPSK Karena Merusak Demokrasi Ekonomi”. Ucapan bunga papan yang sama dengan tagar dan pesan yang sama mengelilingi gedung Kementerian Koperasi UMKM yaitu tolak RUU PPSK karena dianggap merusak demokrasi ekonomi.

Aksi Kirim Bunga Papan Di Kemenkop

Datang juga aksi penolakan dari Gerakan Koperasi Kredit Indonesia (GKKI) dengan pesan menolak RUU PPSK. Ada dua alasan penolakan oleh GKKI “Menolak RUU PPSK karena tidak berpihak kepada usaha simpan pinjam koperasi, dan menuntut pelibatan GKKI dalam penyusunan RUU PPSK”.

 

Sebelumnya koperasi melalui Forum Koperasi Indonesia (FORKOPI) melakukan audiensi ke fraksi-fraksi di DPRI dan menyuarakan penolkan terhadap pasal-pasal pengaturan koperasi dalam RUU PPSK. Salah satu poin penolakannya adalah perluasan kewenangan OJK yaitu melakukan pengawasan terhadap koperasi di

Baca juga:  KEMENKOPUKM Akan Menerbitkan Surat Edaran Moratorium Perizinan Usaha Simpan Pinjam Koperasi

Dihubungi melalui aplikasi WhatsAPP Ketua Pengawas koperasi Credit Union, Justinus P Tamba, dari NTT menyatakan bahwa aksi penolakan RUU PPSK melalui pengiriman bunga papan benar adanya. Kemarin koperasi dari berbagai daerah menyuarakan aspirasi melalui pengiriman karangan bunga ke gedung DPR RI dan Kemenkop UMKM di tengah pembahasan RUU PPSK.

Justinus P Tamba, mengatakan bahwa RUU PPSK keberadaannya justru memperkuat aksi polisional terhadap koperasi dengan menambahkan kewenangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) masuk mengkooptasi koperasi dan abaikan prinsip penting otonomi dan demokrasi koperasi yang selama ini justru jadi kekuatan daya tahan (riselensi) koperasi.

Justinus P Tamba menambahkan menurutnya berdasarkan Informasi landasan utama dari RUU PPSK oleh Pemerintah dan DPR adalah adanya oknum lembaga yang berbaju koperasi, yang mencari keuntungan hingga merugikan negara. “Masalah beberapa koperasi gurita abal-abal menjadi alasan DPR RI membuat RUU PPSK, kemudian mengeneralisasi ke seluruh koperasi,” Jelas Justinus P.

“RUU PPSK, tidak menyertakan proses partisipatif dari masyarakat, sebut saja misalnya tentang pasal koperasi, di RUU PPSK orang koperasi yang reprsentatif dan penggiat tidak terwakili dalam proses penyusunan maupun aspirasinya,” Tambah Justinus P. Tamba.

Baca juga:  Ahmad Zabadi : UU PPSK Tak Atur Pengawasan Koperasi, Aturannya di RUU Perkoperasian

RUU PPSK menurut Justinus juga mengkerdilkan koperasi di Indonesia, ia mencontohkan beberapa ketentuan pasal dalam RUU PPSK.

“Sebut misalnya di pasal tentang Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) yang diperluas fungsinya untuk talangi perusahaan asuransi serta bank kapitalis namun tidak untuk koperasi, Ini sangat jelas dan terang sebagai bentuk diskriminasi dan sekaligus sebagai bentuk pengkerdilan koperasi sebagai bangun perusahaan yang sesuai dengan demokrasi ekonomi koperasi sebagai sokoguru perekonian tinggal simbol saja,”Tambah Julius P dari pegiat koperasi Credit Union.

“Secara garis besar, RUU Omnibus Law PPSK ini kami tolak karena tidak memiliki kelayakan dalam proses penyusunanya maupun substabsinya,” pungkasnya.

Hingga hari ini puluhan karangan bunga masih terus bertebaran di depan gedung DPR-RI dan gedung Kemenkop UMKM adalah sebagai bentuk penolakan yang memasukan koperasi dalam naungan pengawasan OJK.

Sebagaimana diketahui Pemerintah dan DPR RI saat ini sedang intens membahas RUU PPSK di Komisi XI DPR-RI, Panja sudah dibentuk, Draft Dasar sudah disepakati untuk dilakukan pembahasan melalui rapat-rapat antara pemerintah dnegan DPR RI. Diperkirakan RUU PPSK akan dikebut dan disahkan pada awal desember 2022. (Diah/Beritakoperasi)

Dapatkan : Buku Karya Lengkap Bung Hatta Terbitan LP3ES (Diskon 10%)