Beritakoperasi, Jakarta – Kementerian Koperasi dan UKM kembali menerbitkan surat edaran (SE) mengenai kebijakan moratorium perizinan koperasi simpan pinjam. Moratorium itu berlaku hingga Juli mendatang.

Moratorium ini diberlakukan untuk izin usaha baru koperasi simpan pinjam dan koperasi simpan pinjam yang akan membuka kantor cabang baru.

Buku Pegiat Koperasi Indonesia 

Hubungi 0877-7611-3133

Penerbitan kebijakan ini melanjutkan  dua kali SE yang sebelumnya. Pertama, pada pertengahan November 2022, Kemenkop UKM menerbitkan SE Nomor 11 Tahun 2022 tentang Moratorium Perizinan Usaha Simpan Pinjam Koperasi. Jangka waktu kebijakan moratorium pun berlaku 3 bulan. Hal ini diperpanjang dengan SE No. 2 Tahun 2023 yang terbit bulan April 2023.

 

Kali ini SE No. 3 Tahun 2023 yang ditandatangani oleh Deputi tertanggal 2 Mei 2023 memperpanjang dua kali moratorium ijin koperasi simpan pinjam. Sehingga perpanjangan ini akan berlaku sampai dengan awal Juli 2023.

 

Dasar penerbitan kebijakan ini adalah banyaknya oknum yang menyalahgunakan koperasi simpan pinjam. Padahal tujuan pendirian koperasi sebenarnya baik.

Baca juga:  Luhur Pradjarto : Berkomitmen Untuk Memperkuat Promosi Bisnis Inklusif UMKM di Kawasan ASEAN

 

Selain itu pemerintah juga banyak menemukan kegiatan koperasi simpan pinjam yang tidak sesuai dengan prinsip dan nilai dasar koperasi.

 

Berdasarkan kondisi di atas, dinilai perlu dilanjutkan kebijakan moratorium perizinan usaha simpan pinjam koperasi termasuk di dalamnya izin pembukaan kantor cabang, kantor cabang pembantu, dan kantor kas usaha simpan pinjam koperasi.

 

Selain moratorium, Kemenkop UKM juga sedang merumuskan rancangan Peraturan Menteri Koperasi dan UKM yang akan ditetapkan dalam waktu dekat, di mana salah satunya mengatur lebih lanjut terkait perizinan usaha berbasis risiko sektor usaha simpan pinjam oleh koperasi.

 

Pada latar belakang surat edaran disebutkan sehubungan dengan belum selesainya Rancanangan Peraturan Menteri Koperasi dan UKM tentang usaha simpan pinjam oleh koperasi yang bertujuan untuk melindungi anggota koperasi. (Nina/Beritakoperasi)