Beritakoperasi, Jakarta – Ternyata kementerian koperasi dan parlemen sudah diingatkan akan terjadinya "ledakan" permasalahan yang ditimbulkan itu 15 tahun lalu, hal ini terungkap oleh Ahli Kebijakan Administrasi Bisnis yang juga Ahli Koperasi Dr. Mohamad Sukri, dalam suatu Podcast-nya Andi Simangunsong di Menara Thamrin Jakarta.

"Seingat saya tahun 2008 Dewan Koperasi Indonesia bersama berbagai pihak yang berkepentingan dengan koperasi sudah mengingatkan” ungkap Mohamad Sukri. 

Pengawasan koperasi sejak tahun 2008 yang merumuskannya dalam draft RUU Perkoperasian, kemudian terjadi kesepakatan antara pemerintah dan DPR RI dan diputuskannya UU Perkoperasian UU Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian, namun MK pada 28 Mei 2014 membatalkannya, maka UU Nomor 25 Tahun 1992 kembali diberlakukan.

Gerakan koperasi bersama pemerintah kembali sadar pentingnya hal pengawasan itu maka kembali ajukan RUU yang disahkan Jumat (13/9/2019). Komisi VI DPR RI bersama pemerintah menyepakati pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perkoperasian untuk dilanjutkan pembahasannya ke tingkat II atau Rapat Paripurna agar disetujui menjadi Undang-Undang (UU) sebelum periode DPR RI 2014-2019 berakhir.

Baca juga:  Kasus Indosurya Menggores Hukum Koperasi - H. Sopyan Iskandar : Sangat Jauh Melenceng

 

BACA JUGA : Suroto – Koperasi Yang Baik Menyelenggarakan Pendidikan Bagi Anggotanya

“LPSK (Lembaga Penjamin Simpanan Koperasi), Lembaga Pengawas Koperasi, namun anehnya pemerintah yang mengajukan inisiatif, berganti Menteri tidak mau melanjutkan RUU tersebut padahal tinggal ketok palu, malah mengajukan draft RUU baru. Aneh, ya aneh memang hahaha" jelas sukri Doktor Ilmu Sosial sambil tersenyum. 

“Kenapa aneh? Ya gimana gak aneh, wong RUU sdh ada kok malah bikin baru, gimana gak aneh andai saja diawal periode Menteri RUU dilanjutkan dan ketok palu, mungkin permasalahan ‘ledakan’ kasus koperasi simpan pinjam ini bisa diredam bahkan diatasi karena sudah ada instrumen hukum nya, buang buang APBN saja, gimana gak aneh? Koq hanya RUU Perkoperasian jadi Undang Undang banyak hambatannya, terkesan ada Pembiaran dari beberapa pihak " imbuh Mohamad Sukri.

Saran anda? "Ya segera ajukan Draft RUU yang pernah diajukan Menteri Koperasi saat 2019 untuk disahkan oleh Paripurna DPR RI, karena Koperasi harus segera punya payung hukum untuk atasi berbagai permasalahannya, jangan karena beda nama Menteri nya kemudian ego personal nya dikedepankan" papar Sukri yang ternyata Praktisi Koperasi juga pernah menjadi ketua Koperasi ditingkat Primer, Sekunder dan Induk Koperasi. 

Baca juga:  COOPERATIVE AS A PEOPLE'S MOVEMENT    : Presented by Suroto, the ICA YOUTH Asia Pacific Forum

Ditulis oleh Dr. Mohamad Sukri. (Beritakoperasi/Admin S)