Beritakoperasi, Purwokerto – Sebanyak 13,4 juta data lengkap koperasi dan pelaku UMKM telah dikantongi Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) bersama Badan Pusat Statistik (BPS). Total 13,4 juta data tersebut merupakan keseluruhan data dari 9,1 juta data yang dihimpun pada 2022 dan 4,3 juta data yang ditemukan pada 2023.

Deputi Bidang Kewirausahaan KemenKop UKM Siti Azizah menjelaskan, dari 36 provinsi, jumlah koperasi dan pelaku UMKM terbanyak berada di Pulau Jawa. Salah satu contohnya adalah DKI Jakarta yang memiliki total 716 ribu pelaku usaha mikro.

"Jawa Barat, Jawa Timur, Jawa Tengah, paling banyak. Sudah pasti," ucapnya di Kantor Kemenkop UKM, Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (26/3/2024).

 

Oleh sebab itu, lewat program pendataan lengkap koperasi dan pelaku UMKM by name dan by address, ia menjelaskan, pemerintah bakal lebih mudah untuk merancang program dan mengembangkan potensi koperasi dan UMKM.

"Contohnya DKI Jakarta ini ada 716.000 dan ini bisa kita detailkan lagi secara sektor. Jadi teman-teman di DKI nanti bisa membuat program yang lebih terarah," sambungnya.

Baca juga:  Kopsyah Arasy – Kerajinan Bambu Kemutug Kidul Baturraden Menjadi Produk Lokal Unggulan

Asisten Deputi Bidang Pemetaan Data dan Analis Usaha Kemenkop UKM, Adi Trisnojuwono menduga Papua yang kini memiliki enam provinsi, bakal menjadi wilayah yang memiliki jumlah koperasi dan UMKM. 

 

Ia pun mengatakan pihaknya kini kesulitan memperoleh data karena persoalan medan dan akses ke berbagai kabupaten/kota di Papua. "Kita juga belum punya kemampuan untuk menjangkaunya agar proses pendataan lebih cepat," jelasnya.

 

"Daerah Papua juga memang ada yang belum kami data, daerah-daerah yang sulit itu," ungkapnya.

 

Adi menjelaskan bahwa pihaknya berupaya agar program pendataan lengkap koperasi dan UMKM bisa rampung secepatnya. Sebanyak 59 kabupaten/kota saat ini belum terdata oleh Kemenkop UKM dan BPS. (Beritakoperasi/Izul)

 

BACA JUGA: https://beritakoperasi.com/kemenkop-ukm-kumpulkan-134-juta-data-pelaku-koperasi-dan-umkm-hingga-2023