Beritakoperasi, Purwokerto - Pemerintah menunda penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 tentang kewajiban sertifikasi halal bagi pedagang makanan dan minuman, termasuk di kaki lima. Pemerintah akan segera mengeluarkan perpres penundaan.


"Nggak (jadi), tadi sudah diputuskan akan dibuat perpres, ditunda sampai 2026," kata Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (15/5/2024).


Sebelumnya, pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal. Dalam aturan tersebut, masa penahapan pertama kewajiban sertifikat halal akan berakhir 17 Oktober 2024.

Teten mengatakan, dalam waktu sisa 150 hari lagi, tidak cukup untuk dilakukan sertifikasi halal bagi semua UMKM. Pemerintah sudah menghitung seluruh aspek dan rencana pembiayaan sehingga akan ditunda hingga 2026.

"Ya karena kan waktu tinggal 150 hari, ada aspek pembiayaan, ada aspek teknis lainnya itu hampir tidak mungkin pada 17 Oktober 2024 ini semua, terutama yang UMKM bisa mendapatkan sertifikasi," ujarnya.

"Ya kita sudah hitung, kalau diperbaiki dari aspek pembiayaan dan segi prosedur dan aspek-aspek teknis pendamping dan lain dan sebagainya, itu bisa tercapai," lanjut Teten.

Terlebih menurut Teten, masih ada kendala, salah satunya kesadaran masyarakat dalam pembuatan sertifikasi halal yang rendah. Kendala lain adalah terkait anggaran.

"Kendalanya kan pertama jumlah yang harus diberikan sertifikat besar, sementara kemampuan untuk memberikan sertifikasi rendah. Ini juga ada ketimpangan juga mengenai pendampingnya juga anggaran," ujarnya.

"Kan ada dua sertifikasi. Yang reguler itu yang biaya sendiri, kalau yang self declare itu dibiayai oleh pemerintah lewat BPJPH. Nah angkanya nggak cocok, jadi kecil sekali. Yang dari kebutuhannya kira-kira Rp 3,5 triliun yang ada sekarang hanya Rp 250 M di BPJPH. Jadi sudah tepatlah Pak presiden menunda," lanjutnya.

Baca juga:  Genjot Ekonomi Warga, Desa di Sukabumi Gelar Bazar Produk UMKM



(Beritakoperasi/Izul)