Beritakoperasi, Jakarta Minyakita merupakan program minyak goreng kemasan dari pemerintah untuk menyeimbangkan kenaikan harga minyak yang melonjak pada pertengahan tahun lalu. Minyakita saat ini dibandrol di pasaran dengan harga Rp 14.000 per liter.

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan alias Zulhas mengatakan pembelian Minyakita di pasar tradisional harus menggunakan KTP seperti halnya minyak curah agar tidak ada yang memborong produk ini.

Ia juga menambahkan bahwa, untuk pembelian Minyakita ini, 1 KTP hanya dijatah 5 kg minyak, tidak boleh lebih, agar persediaan minyak tetap stabil dan adil. Menurutnya stok Minyakita saat ini masih terpantau kurang jika tidak diatur dalam hal penjualannya.

“Sampai lebaran kita pasok ke pasar dulu yang Minyakita itu. Tapi kalau semua orang beli, Minyakita tetap kurang. Makanya beli pakai KTP seperti minyak curah, satu orang boleh beli lima kilo,” ungkap Zulhas.

Saat ini stok Minyakita memang terbilang langka dipasaran, selain karena harganya yang terjangkau, produk ini juga terbilang berkualitas bagus.

“Botolnya bagus, kualitasnya bagus, jadi semua orang cari. Yang dulu beli premium, sekarang belinya Minyakita jadi kurang stoknya,” tambahnya.

Baca juga:  Menteri Teten Usul Bentuk Kompartemen Koperasi di OJK dalam RUU Omnibus Law Sektor Keuangan

Pemerintah bahkan sudah menambah jumlah produksi Minyakita ini. Penambahan distribusi Minyakita ditambah 450 ribu ton dari jumlah sebelumnya yang hanya 300 ton.

Zulkifli Hasan juga menambahkan bahwa pemerintah tidak berencana menaikan harga Minyakita agar tetap bisa dinikmati oleh masyarakat. Selain itu Ia juga mengurangi pasokan Minyakita ke pasar modern atau retail modern serta online.

“Yang online kita kurangi, sekarang supplaynya ke pasar-pasar tradisional. Kalau kemarin orang-orang bisa telpon dan beli secara online, bisa retail, makanya stoknya kurang, karena Minyakita untuk pasar tradisional sebetulnya,”. (Beritakoperasi/Sefi)