BERITAKOPERASI JAWA TENGAH- Menteri  Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Menkop UKM) Republik Indonesia sedang bermain api saat mengeluarkan Surat Edaran Nomor 11 Tahun 2022 tentang Moratorium Perizinan Usaha Simpan Pinjam Koperasi. Jangka waktu kebijakan moratorium tersebut berlaku 3 (tiga) bulan sejak dikeluarkan pada 17 November 2022, dilanjutkan surat edaran yang sama dengan jangka waktu 17 Febriari sampai dengan 17 April 2023, dan diperpanjang lagi Surat Edaran Deputi Bidang Perkoperasian Kemenkop UKM RI Nomer 2 Tahun 2023. Ketiga moratorium tersebut alasan pokoknya sama yaitu banyak oknum yang menyalahgunakan izin Koperasi Simpan Pinjam (KSP)   dan banyaknya pengelolaan KSP yang tidak sesuai dengan prinsip dan nilai dasar koperasi. 

 

Kebijakan moratorium ini merupakan kebijakan yang bertentangan dengan upaya untuk menumbuhkembangkan koperasi di Indonesia. Praktis 9 bulan tidak ada KSP baru atau cabang baru KSP. Moratorium ini tentu akan membahayakan keberadaan koperasi karena masyarakat akan berpikiran kalau di koperasi sedang ada masalah besar sampai kemenkop UKM mengeluarkan moratorium. Waktu 9 bulan bukan waktu yang pendek, apalagi jika nanti ada perpanjangan moratorium lagi yang akan menggenapkan 1 tahun KSP tidak ada pertumbuhan sama sekali, dan juga tidak ada pembukaan kantor cabang KSP. Lalu apa saja implikasi moratorium koperasi jika tidak segera diakhiri?

 

Sebenarnya permasalahan yang dihadapi koperasi tidak separah yang dibayangkan Menteri Koperasi dan UKM, Bapak Teten Masduki, atau Deputi Perkoperasian, karena sebenarnya masalahnya sederhana tidak adanya pengawasan yang serius atas pengelolaan usaha simpan koperasi, yang bisa mengantisipasi secara dini jika ada pengelola koperasi yang tidak sesuai nilai dan prinsip koperasi. Namun, pemerintah seolah kebakaran jenggot saat terekspos KSP-KSP yang bermasalah dengan penggelapan dana yang jumlahnya triliunan rupiah. Selama ini kemana saja Kemenkop dan UKM hingga ada koperasi yang lolos dari pengawasan, padahal koperasi tersebut mengumpulkan dana masyarakat yang tidak sesuai aturan koperasi. Nampak ketidakberdayaan Kemenkop dan UKM untuk mengawasi dan membina koperasi. Jika karena ketidakmampuan pemerintah, dalam hal ini Kemenkop dan UKM, kemudian ribuah koperasi yang baik harus menerima dampak moratorium, itu sama halnya Kemenkop dan UKM sedang bermain-main api yang bisa membakar bahkan menghangusnya koperasi Indonesia.

Baca juga:  Teten Masduki Usul Pintu Masuk Barang Impor Dipindah: Apakah Ini Solusi Cerdas atau Risiko Besar?

 

Dimana kepedulian pemerintah terhadap pemberdayaan ekonomi kerakyatan jika moratorium diperpanjang terus dengan alasan yang sangat mudah ditangani. Koperasi itu benar-benar merupakan lembaga usaha yang sangat di dibutuhkan masyarakat karena pelayanan yang cepat dan persyaratan yang mudah. Jika dilarang untuk mendirikan KSP baru serta pelarangan pembukaan kantor cabang KSP, maka pemerintah sama halnya dengan menghambat bahkan membunuh kesempatan masyarakat yang tidak bersalah untuk mendapatkan tambahan modal usaha dari KSP. 

 

Cabut Moratorium
Lebih baik Kemenkop dan UKM secepatnya mengupgrade kompensasi seluruh staf atau karyawan bahkan pejabat-pejabat terkait perkoperasian, khususnya perihal pengawasan dan pembinaan KSP, daripada Kemenkop dan UMK sibuk memoratorium koperasi. Pengelolaan koperasi  itu memiliki kekhususan atau lex specialis, sehingga pembina dan pengawasnya harus benar-benar memiliki kemampuan dan keahlian dibidang koperasi. Tidak bisa koperasi diawasi oleh orang yang hanya pengalaman dibidang ekonomi, apalagi hanya seorang akademisi yang tidak punya pengalaman mengelola koperasi. Bisa dipastikan item-item atau petunjuk pelaksanaan pengawasan dan pembinaan akan keliru karena tidak memperhatian tata aturan, prinsip, nilai dan jati diri koperasi.

Baca juga:  Cerita Nusantara 2024: Promosi Produk Lokal untuk Rantai Pasok Global

 

Kemenkop dan UKM lebih baik segera menyelesaikan kasus-kasus KSP yang sedang dihadapi, tetapi jangan terus memoratorium perizinan pendirian koperasi dan pembukaan kantor cabang KSP. Penanganan koperasi bermasalah yang sudah berjalan, harus dibackup secara serius agar hasil keputusannya tidak merugikan anggota atau masyarakat yang terjerat. Oknum-oknum penjahat koperasi harus dipenjarakan dan asetnya dikembalikan untuk anggota buka dikuasai negara apalagi disimpan di lain negara. Anggota yang menyimpan dananya di koperasi harus diutamakan jangan sampai anggota hanya diberi janji manis belaka sementara oknum penjahatnya tetap bergaya hidup mewah.

 

Sebaiknya moratorium koperasi harus segera dicabut dari Kemenkop dan UKM. Pembukaan kantor-kantor cabang KSP juga harus segera difasilitasi agar keberadaan koperasi sebagai guru perekonomian nasional kembali tegak berdiri. Implikasi negatif yang muncul akibat moratorium koperasi harus segera diakhir. Masih banyak KSP-KSP  yang berpredikat baik dan melayani jutaan anggota yang harusnya didukung untuk terus berekpansi menumbuhkembangkan usahanya dengan membuka kanor-kantor cabang di seluruh Indonesia. Masih banyak masyarakat yang berminat menjadi anggota KSP tetapi berdomisili jauh dari kantor KSP. Masih banyak masyarakat yang membutuhkan modal usaha dan selama ini dilayani oleh KSP. Oleh karena itu moratorium koperasi jelas menghambat masyarakat untuk menjadi anggota koperasi, dan moratorium juga sangat jelas menghambat masyarakat untuk mendapatkan modal usaha.

Baca juga:  Jangan Gagal Paham! Ini Koperasi Yang Diawasi Kemenkop Dan Yang Diawasi OJK Setelah Diketoknya UU PPSK

 

Kemenkop dan UKM jangan hanya berkiblat dengan pendapat-pendapat yang mengarah pada pembunuhan koperasi karena nilai setitik dari oknum penjahat koperasi, tetapi Kemenkop dan UKM harus melihat realita di lapangan bahwa keberadaan koperasi telah membantu pemerintah untuk mengurangi pengangguran, memenuhi kebutuhan modal usaha dan menyokong pendapatan negara. Dengan demikian, keberadaan koperasi itu sangat strategis, jika di moratorium dengan alasan yang sangat mudah ditangani. Jangan sekali-kali koperasi terus diperalat sebagai komoditas politik belaka, tetapi sudah saatnya koperasi diberi kepercayaan lebih luas lagi untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.

 

Moratorium koperasi merupakan kebijakan bodoh yang akan mengkerdilkan koperasi dari perekonomian nasional. Oleh karena itu moratorium harus segera dicabut dari Kemenkop dan UKM segera berkoordinasi dan bekerjasama dengan gerakan-gerakan koperasi, misal Forum Koperasi Indonesia (Forkopi), Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin) dan Induk-induk koperasi yang ada baik konvensional maupun syari’ah. Jangan justru Kemenkop dan UKM bermesra-mesraan dengan ahli ekonomi yang tidak paham koperasi, sehingga koperasi diperlakukan seperti anak tiri yang selalu dianggap salah. Moratorium segera dicabut, agar semakin banyak koperasi yang bisa membantu masyarakat.(beritakoperasi/nina)

Implikasi Kebijakan Moratorium Koperasi  Oleh : Dr. Purwoko, MM (Pengurus Forum Koperasi Indonesia, dosen MM FEB UAD Yogyakarta)