APA ITU KOPERASI ? PENGERTIAN,ASAS,PRINSIP,JENIS,FUNGSI DAN TUJUAN.....

BERITAKOPERASI, PURWOKERTO - Koperasi adalah salah satu jenis usaha yang berperan penting untuk perekonomian masyarakat. Koperasi menjadi wadah dari anggotanya untuk menciptakan dan mendapatkan hasilnya. Koperasi mendorong demokrasi dalam pengambilan keputusan dan memastikan pemerataan manfaat ekonomi. Koperasi merupakan model bisnis yang berakar pada prinsip solidaritas, kerjasama, dan tanggung jawab sosial.

APA ITU KOPERASI ? PENGERTIAN,ASAS,PRINSIP,JENIS,FUNGSI DAN TUJUAN.....

BERITAKOPERASI, PURWOKERTO - Koperasi adalah salah satu jenis usaha yang berperan penting untuk perekonomian masyarakat. Koperasi menjadi wadah dari anggotanya untuk menciptakan dan mendapatkan hasilnya.
Koperasi mendorong demokrasi dalam pengambilan keputusan dan memastikan pemerataan manfaat ekonomi. Koperasi merupakan model bisnis yang berakar pada prinsip solidaritas, kerjasama, dan tanggung jawab sosial.

Lantas, apa itu koperasi? Berikut informasi terkait pengertian, asas, prinsip, jenis, fungsi, dan tujuan koperasi. Simak hingga akhir, ya!

 

Pengertian Koperasi
Menurut UU Nomor 25 Tahun 1992, koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.

 

Menurut ILO (International Labour Organization), Koperasi didefinisikan sebagai perkumpulan orang-orang yang biasanya mempunyai kemampuan terbatas, yang secara sukarela bergabung bersama untuk mencapai tujuan ekonomi bersama melalui pembentukan organisasi bisnis demokratis.

Berdasarkan pengertian di atas, dapat disimpulkan bahwa pengertian dari koperasi adalah sebuah organisasi atau badan usaha yang dioperasikan oleh sekumpulan anggota kelompok untuk memenuhi kepentingan bersama di bidang ekonomi.

 

Asas Koperasi
Asas koperasi adalah kekeluargaan dan gotong royong. Menurut Pasal 2 UU Nomor 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian, koperasi berlandaskan Pancasila dan Undang Undang Dasar 1945 serta berdasar atas asas kekeluargaan.

Menurut Bapak Koperasi Indonesia, Mohammad Hatta, koperasi adalah usaha bersama guna memperbaiki atau meningkatkan kehidupan atau taraf ekonomi berlandaskan asas tolong menolong.

Konsekuensi dari asas kekeluargaan adalah asas gotong royong. Untuk menjalankan sebuah organisasi, diperlukan kerja sama atau gotong royong dari para anggotanya.

 

Prinsip Koperasi
Mengutip laman resmi Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Lima Puluh Kota, prinsip koperasi yakni:
1. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka, tidak dipaksa.
2. Pengelolaan harus dilakukan secara demokratis
3. Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya kontribusi masing-masing anggota.
4. Pemberian balas jasa terhadap pemberi modal sesuai dengan jumlah modal yang diberikan.
5. Mengutamakan Kemandirian.
6. Pendidikan perkoperasian.
7. Kerjasama/kemitraan.


Jenis Koperasi
Dalam UU Perkoperasian Nomor 25 tahun 1992 Pasal 15, terdapat dua jenis koperasi berdasarkan keanggotaannya, yaitu:

•    Koperasi primer: Koperasi yang dibentuk oleh perorangan dan memiliki anggota paling sedikit 20 orang.
•    Koperasi sekunder: Koperasi yang dibentuk oleh gabungan setidaknya tiga koperasi primer untuk meningkatkan efisiensi dan pengelolaan bersama.
Selain itu, koperasi juga mengkategorikan jenisnya berdasarkan jenis usaha. Dalam UU Nomor 17 Tahun 2012, koperasi tergolong dalam lima kategori berbeda, yakni:

Selain itu, koperasi juga mengkategorikan jenisnya berdasarkan jenis usaha. Dalam UU Nomor 17 Tahun 2012, koperasi tergolong dalam lima kategori berbeda, yakni:

1. Koperasi Konsumen
    Koperasi ini menawarkan kegiatan usaha berupa barang kebutuhan anggota dan non-anggota yang        berkepentingan dalam konsumsi.
2. Koperasi Produsen
    Koperasi ini diperuntukkan untuk produsen barang dan jasa kemudian disalurkan melalui koperasi untuk dijual kepada anggota dan non-anggota.
3. Koperasi Jasa
    Koperasi ini mirip dengan koperasi konsumen, tetapi koperasi ini menyediakan jasa atau pelayanan dari anggotanya.
4. Koperasi Simpan Pinjam
    Koperasi ini memberikan pinjaman kepada anggotanya untuk membantu kebutuhan uang anggota dengan bunga rendah.
5. Koperasi Serba Usaha
    Koperasi ini adalah jenis koperasi yang menawarkan beragam layanan dalam satu koperasi.

 

Fungsi Koperasi
Berdasarkan UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, fungsi koperasi yaitu:
•    Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
•    Berperan serta secara aktif dalam upaya meningkatkan kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
•    Memperkukuh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai guru utamanya.
•    Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.


Tujuan Koperasi
Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 1992 dalam pasal 3, tertulis bahwa tujuan dari koperasi adalah memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang Undang Dasar 1945.

Dari hal itu, dapat disimpulkan bahwa fokus utama koperasi adalah meningkatkan kesejahteraan anggota koperasi, dengan harapan bahwa koperasi juga akan berperan dalam meningkatkan kualitas hidup masyarakat secara keseluruhan

Nah itulah tadi penjelasan mengenai koperasi. Koperasi adalah organisasi ekonomi yang dimiliki dan dikelola oleh anggotanya untuk mensejahterakan anggota pula. Tertarik mendaftar menjadi anggota koperasi? HUBUNGI (081285127765) (Beritakoperasi/Mega)