Lelah Tagih Utang Nasabah, 3 Karyawan Koperasi di Purbalingga Konsumsi Tembakau Sintetis

BERITAKOPERASI,PURWOKERTO - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Purbalingga menangkap tiga karyawan sebuah koperasi di Purbalingga, Jawa Tengah. Ketiga pemuda tersebut kedapatan memiliki narkotika jenis tembakau sintetis pada awal Januari 2024.

Lelah Tagih Utang Nasabah, 3 Karyawan Koperasi di Purbalingga Konsumsi Tembakau Sintetis

BERITAKOPERASI,PURWOKERTO - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Purbalingga menangkap tiga karyawan sebuah koperasi di Purbalingga, Jawa Tengah. 
Ketiga pemuda tersebut kedapatan memiliki narkotika jenis tembakau sintetis pada awal Januari 2024.

Wakapolres Purbalingga, Komisaris Polisi (Kompol) Donni Krestanto mengatakan, ketiga tersangka yakni S (25) warga Banyumas, serta T (22) dan R (27) warga Purbalingga. 


“Ketiga tersangka membeli tembakau sintetis secara online untuk dipakai bersama,” kata Donni didampingi Kasat Resnarkoba, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Achirul Yahya, Rabu (17/1/2024). 
Mulanya, dua tersangka ditangkap petugas saat mengambil barang haram itu di daerah Jompo Kecamatan Kalimanah, Kabupaten Purbalingga, Selasa (9/1/2024) malam. 


Saat itu, polisi melihat ada dua orang berboncengan sepeda motor yang gerak-geriknya mencurigakan. Petugas kemudian mendatangi dan melakukan pemeriksaan terhadap dua orang tersebut. 


“Saat diperiksa didapati dua plastik klip diduga berisi narkotika jenis tembako sintetis. Dari dua orang tersebut, kami berhasil mengamankan satu orang lainnya yang berperan sebagai si pemesan,” ungkap Donni. 
Dari tangan para tersangka, polisi mengamankan barang bukti dua paket klip plastik transparan berisi tembakau sintetis seberat 1,27 gram. 


Tersangka mengaku sudah lima kali membeli tembakau sintetis secara patungan. Para tersangka mengaku konsumsi tembakau sintetis sebagai bentuk pelarian karena lelah bekerja sebagai karyawan koperasi. “Tiga tersangka yang sama-sama bekerja di koperasi mengaku membutuhkan tembakau sintetis untuk menghilangkan lelah setelah bekerja menarik dana nasabah," ungkapnya. 


Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 
Pelaku diancam pidana pidana mati, seumur hidup, atau penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar. (Beritakoperasi/Mega).